Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Rampas Hak Asasi Manusia

Rahmatul Fajri
30/3/2026 22:09
DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Rampas Hak Asasi Manusia
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra memberikan catatan kritis dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa setiap regulasi yang dilahirkan di Indonesia wajib berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjamin hak kepemilikan setiap warga negara.

Soedeson mengkhawatirkan penerapan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based (NCB) dapat mencederai Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, dalam mekanisme tersebut, standar pembuktian seringkali hanya didasarkan pada probabilitas atau praduga, bukan pada prinsip hukum yang sangat meyakinkan.

"Apabila undang-undang ini membawa konsep NCB yang standar pembuktiannya hanya probabilitas atau praduga saja, tentu ini cenderung merampas hak asasi. Padahal, konstitusi kita jelas menjamin hak kepemilikan," ujar Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2026).

Politikus Partai Golkar ini mengingatkan adanya prinsip contrarius actus atau tindakan yang berimbang dalam hukum. Menurutnya, jika negara menuduh seseorang memiliki harta benda secara tidak sah atau berlebihan, maka kewajiban beban pembuktian awal harus tetap berada di tangan negara.

Ia menekankan bahwa prinsip pembalikan beban pembuktian tidak boleh menabrak Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan pengadilan yang tetap.

"Negara harus membuktikan terlebih dahulu. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadilan. Penegakan hukum apa pun yang melanggar hak asasi, menurut saya tidak benar," tegasnya.

Lebih lanjut, Soedeson menyoroti realitas di lapangan di mana sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan terkait aset yang disita. Ia menyentil masih ada oknum aparat yang tidak kunjung mengembalikan aset warga meski pengadilan sudah memerintahkan pengembalian.

"Di dalam praktik, kita melihat terjadi berbagai penyalahgunaan. Orang dirampas, disita, bahkan putusan pengadilan sudah meminta dikembalikan, tetap saja tidak dikembalikan. Karena itu, dalam KUHP yang baru sudah ditegaskan bahwa setelah jangka waktu tertentu, aset wajib dikembalikan," ujar Soedeson.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya