Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Perlindungan Wartawan Kini jadi Mandat Konstitusi

Khoerun Nadif Rahmat
19/1/2026 20:04
Perlindungan Wartawan Kini jadi Mandat Konstitusi
Ilustrasi wartawan.(Dok. Freepik)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi secara sewenang-wenang dan harus memiliki kepastian hukum.

Gugatan itu diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sebagai respons atas maraknya sengketa pemberitaan yang langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme UU Pers.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan ini merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Kamil dalam keterangannya, Senin (19/1).

Menurut Kamil, putusan ini memperjelas bahwa persoalan pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers. 

Ia menekankan bahwa hal ini bukan berarti wartawan menjadi kebal hukum, melainkan penegakan hukum harus dilakukan secara tepat dan proporsional.

“Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.

Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi MK karena memberikan batasan yang jelas bagi aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap karya jurnalistik wajib menempuh mekanisme hukum pers terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah peradilan umum.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” tegas Viktor.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa implementasi konsisten dari aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar kriminalisasi terhadap pers tidak lagi terjadi, sekaligus mendorong profesionalisme wartawan di masa depan. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya