Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi secara sewenang-wenang dan harus memiliki kepastian hukum.
Gugatan itu diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sebagai respons atas maraknya sengketa pemberitaan yang langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme UU Pers.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan ini merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Kamil dalam keterangannya, Senin (19/1).
Menurut Kamil, putusan ini memperjelas bahwa persoalan pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers.
Ia menekankan bahwa hal ini bukan berarti wartawan menjadi kebal hukum, melainkan penegakan hukum harus dilakukan secara tepat dan proporsional.
“Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.
Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi MK karena memberikan batasan yang jelas bagi aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap karya jurnalistik wajib menempuh mekanisme hukum pers terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah peradilan umum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” tegas Viktor.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa implementasi konsisten dari aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar kriminalisasi terhadap pers tidak lagi terjadi, sekaligus mendorong profesionalisme wartawan di masa depan. (H-3)
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Dalam permohonannya, Iwakum mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan.
Pendapat tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hak konstitusional wartawan Indonesia.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
“Demokrasi di era Prabowo, kita melihat kecenderungan proses demokratisasi itu semakin mengalami regresi. Pengambilan keputusan sering dilakukan secara tersentralisasi,”
Dalam sidang MK tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved