Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi secara sewenang-wenang dan harus memiliki kepastian hukum.
Gugatan itu diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sebagai respons atas maraknya sengketa pemberitaan yang langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme UU Pers.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan ini merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Kamil dalam keterangannya, Senin (19/1).
Menurut Kamil, putusan ini memperjelas bahwa persoalan pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers.
Ia menekankan bahwa hal ini bukan berarti wartawan menjadi kebal hukum, melainkan penegakan hukum harus dilakukan secara tepat dan proporsional.
“Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.
Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi MK karena memberikan batasan yang jelas bagi aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap karya jurnalistik wajib menempuh mekanisme hukum pers terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah peradilan umum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” tegas Viktor.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa implementasi konsisten dari aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar kriminalisasi terhadap pers tidak lagi terjadi, sekaligus mendorong profesionalisme wartawan di masa depan. (H-3)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Dalam permohonannya, Iwakum mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Menurut Reza, UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar 769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran MBG sebesar 268 triliun.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved