Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

MK Putuskan Wartawan tidak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Devi Harahap
19/1/2026 15:24
MK Putuskan Wartawan tidak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Dok. Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dibuat tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yabg menilai Pasal 8 UU Pers selama ini tidak memberi perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan. 

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1). 

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif karena hanya menyebut adanya perlindungan hukum, tanpa menjelaskan bentuk perlindungan tersebut secara nyata. Kondisi ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk langsung memproses wartawan secara pidana atau perdata.

“Apabila norma ini dibiarkan tanpa pemaknaan yang jelas, wartawan berpotensi langsung dijerat hukum tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang disediakan UU Pers,” kata Guntur.

Menurut Mahkamah, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Langkah hukum pidana atau perdata dipandang sebagai upaya terakhir, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

“Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana dan/atau perdata,” ujar Guntur. “Penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme dalam UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers.”

Pada persidangan sebelumnya, Iwakum yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum. Mereka membandingkan perlindungan wartawan dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa, yang secara tegas dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

“Rumusan Pasal 8 justru membuat wartawan rentan dikriminalisasi saat menjalankan kerja jurnalistik,” tegas pemohon dalam persidangan.

Pemohon juga menyinggung sejumlah kasus kriminalisasi jurnalis, seperti Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto, sebagai bukti nyata lemahnya perlindungan hukum akibat ketidakjelasan pasal tersebut.
Sementara itu. Dewan Pers menilai ketentuan perlindungan hukum bagi wartawan dalam pasal tersebut sudah jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Perwakilan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers telah memberikan dasar yang cukup bagi perlindungan wartawan dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, persoalan bukan terletak pada norma, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan.

“Dewan Pers berpendapat frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers sudah jelas dan tidak multitafsir,” ujar Abduli.

Terkait ancaman pemidanaan terhadap pekerja media, Abdul Manan menjelaskan bahwa Dewan Pers telah memiliki nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak 2012. MOU tersebut mengatur mekanisme koordinasi apabila terdapat laporan pidana yang melibatkan karya jurnalistik.

“Jika kepolisian menerima pengaduan, maka akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah perkara itu merupakan sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers atau bukan,” katanya.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut dirancang untuk mencegah kriminalisasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Tanpa mekanisme itu, jumlah wartawan yang terancam pidana dinilai akan jauh lebih besar.

“Tanpa mekanisme MOU ini bisa dibayangkan berapa banyak pemidanaan yang mungkin terjadi terhadap wartawan. Dalam setahun bisa saja ada 60 sampai 80 proses pemidanaan yang mengancam wartawan,” ujar Abdul Manan.

Melalui putusan perkara uji materiil UU Pers, MK menegaskan kebebasan pers harus diiringi dengan mekanisme perlindungan hukum yang jelas. Dengan demikian, wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat semata-mata karena karya jurnalistiknya, sepanjang pemberitaan tersebut dilakukan secara profesional dan sengketa masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pers.  (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya