Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pers, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Abdul Manan, menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan dapat memperkuat mekanisme perlindungan terhadap wartawan yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
“Artinya tidak bisa dipidanakan atau tidak bisa digugat secara perdata sepanjang dia melaksanakan kegiatan jurnalistiknya. Saya juga berharap ini akan menjadi proteksi tambahan bagi wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya agar tidak mudah dikriminalisasi dan juga tidak mudah untuk digugat secara perdata,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (19/1).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa gugatan perdata, meskipun berbeda dengan pidana, memiliki efek yang sama.
“Kalau pemidanaan atau gugatan kriminalisasi itu kan punya efek yang bisa membuat wartawan takut. Gugatan perdata, meskipun berbeda dengan pidana, dia juga punya efek yang sama,” ujar Abdul Manan.
Menurutnya, putusan MK ini juga akan memperkuat praktik yang terjadi selama ini bahwa seharusnya wartawan yang melaksanakan pekerjaannya dengan sesuai kode etik dan UU harus terlindungi dari potensi gugatan pidana atau gugatan perdata.
“Saya juga lagi mengkaji secara mendalam. Ini kan putusannya baru, jadi ada satu hal yang juga sedang kami cermati gitu. Soal klausul tentang penyelesaian yang tidak mencapai kesepakatan. Apakah dengan klausul ini, apakah bisa menjadi pintu masuk bagi pemidanaan atau gugatan pendataan?” tegasnya.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
“Ini yang saya kira juga perlu diantisipasi. Kita sih berharap penyelesaian di Dewan Pres itu sebagai upaya penyelesaian akhir terkait sengketa pemberitaan. Karena sepanjang itu sengketa pemberitaan tidak ada unsur yang lain, tidak ada unsur pemerasan, harusnya selesai di Dewan Pres,” jelas Abdul Manan. (H-2)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved