Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
Nilai deposito P3MI sebesar Rp1.500.000.000 berupaya diubah melalui revisi UU PPMI.
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti pembentukan Komisi Reformasi Polri karena salah satunya berpotensi politisasi.
Ia mengakui masih ada ruang perbaikan, khususnya pada aspek redaksional agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Yusril mengaku sudah mendengar pendapat yang disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol.
DIREKTUR Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) Mas Uliatul Hikmah menanggapi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan putusan MK.
PENGAMAT Boni Hargens mengatakan Peraturan Kapolri (Perkap Kapolri) atau Perpol 10/2025 soal anggota Polri isi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga tidak melanggar Putusan MK No.114
Rapat ini melibatkan sejumlah pakar hukum dari perguruan tinggi negeri dan swasta guna membedah harmonisasi norma antara UU Polri dan UU ASN beserta aturan turunannya.
Listyo menuturkan, Perpol tersebut keluar sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan MK. Polri, imbuhnya, menghormati putusan MK. Karenanya, Perpol itu diterbitkan.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penempatan anggota Polri aktif pada 17 kementerian/lembaga merupakan implementasi konstitusional.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyebut Perkap Nomor 10/2025 tentang Anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga sejalan dengan putusan MK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahfud MD, menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Feri menilai penerbitan Perkap 10/2025 bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara politik dan etis.
Haykal menekankan bahwa koalisi masyarakat sipil mengusulkan model keserentakan baru dengan cara memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah, sesuai arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Birokrasi harus dibebaskan dari figur dan kultur lama. Esensi pelayanan publik selama ini bernapas komando. Norma hukum terbaru mengesampingkan norma lama.
Menteri Hukum gagal membedakan amar putusan dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved