Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Boni Hargens mengatakan Peraturan Kapolri (Perkap Kapolri) atau Perpol 10/2025 soal anggota Polri isi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga tidak melanggar Putusan MK No.114
Rapat ini melibatkan sejumlah pakar hukum dari perguruan tinggi negeri dan swasta guna membedah harmonisasi norma antara UU Polri dan UU ASN beserta aturan turunannya.
Listyo menuturkan, Perpol tersebut keluar sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan MK. Polri, imbuhnya, menghormati putusan MK. Karenanya, Perpol itu diterbitkan.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penempatan anggota Polri aktif pada 17 kementerian/lembaga merupakan implementasi konstitusional.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyebut Perkap Nomor 10/2025 tentang Anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga sejalan dengan putusan MK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahfud MD, menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Feri menilai penerbitan Perkap 10/2025 bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara politik dan etis.
Haykal menekankan bahwa koalisi masyarakat sipil mengusulkan model keserentakan baru dengan cara memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah, sesuai arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Birokrasi harus dibebaskan dari figur dan kultur lama. Esensi pelayanan publik selama ini bernapas komando. Norma hukum terbaru mengesampingkan norma lama.
Menteri Hukum gagal membedakan amar putusan dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan tersebut.
Pakar menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan mengikat
KPK masih menunggu hasil kajian dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sikap pemerintah yang tidak segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 berpotensi menggerus kepastian hukum
Feri menjelaskan putusan MK secara eksplisit telah memerintahkan penghentian seluruh jabatan sipil yang kini diisi oleh anggota Polri aktif.
DPR RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi kepolisian.
Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved