Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti pembentukan Komisi Reformasi Polri. Quo vadis reformasi Polri di tangan Presiden Prabowo via Komisi Reformasi Polri disebut jauh dari kontribusi terhadap perbaikan sistemik dan struktural Polri.
"Sejak awal, PBHI telah menegaskan adanya potensi politisasi, gimmick belaka, bahkan hanya menciptakan keributan lewat konten viral di media sosial. Bagaimana perdebatan soal nama (delegasi) anggota Komisi Reformasi Polri justru lebih ramai dan mendahului gagasan dan fungsi komisi," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, dalam keterangannya, Sabtu, (20/12).
Ia mengatakan PBHI menegaskan agar forum reformasi Polri yang begitu fundamental tetap berada pada jalur konstitusional, yakni proses legislasi antara Presiden dan DPR RI, tentu berkonsultasi dengan MPR RI selaku pembentuk UUD Negara RI Tahun 1945 yang memandatkan fungsi dan tugas Kemanan dan Ketertiban pada institusi Polri melalui Pasal 30.
Komisi Reformasi Polri diharapkan dapat menjawab persoalan sistemik dan struktural di tubuh Polri, dengan basis dan linimasa yang jelas dan sesuai target, mengingat Polri menjalankan fungsi yang berkelindan dengan kebutuhan harian masyarakat.
Terkait dengan Putusan MK No. 114 tentang Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota Polri, ia mengatakan bahwa perlu dipahami secara benar, bahwa Putusan MK itu menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" pada Bagian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri dinyatakan inkonstitusional. Lebih lanjut, pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi juga merujuk pada Pasal 13 dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait jabatan.
"Apa makna dan dampak Putusan MK No. 114? Yakni anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar Kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari Polri," katanya.
"Apakah dapat disimpulkan bahwa Anggota Polri yang aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian? Tentu tidak demikian," tambahnya.
Hal itu kembali pada Permohonan dan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan oleh Kapolri" tidak mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (3) pada Bagian Penjelasan dimana institusi di luar Kepolisian dimaknai sebagai institusi yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas dan fungsi Kepolisian.
PBHI menegaskan agar Presiden Prabowo memerintahkan Komisi Reformasi Polri berpegang teguh pada Konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5), di mana ada kebutuhan pengaturan lebih konkret dan detil mengenai fungsi Keamanan dan Ketertiban yang diemban Polri itu berkelindan atau ada sangkut pautnya dengan institusi negara apa saja. "Tentu dengan pertimbangan kapasitas dan kompetensi Anggota Polri dalam menjalankan mandat fungsional tersebut," katanya.
Singkatnya, Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan.
"Perlu ada tafsir dan definisi konkret serta detil mengenai institusi di luar Kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, adalah PR terbesar dan sangat fundamental untuk diselesaikan," katanya. (H-3)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyambut kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.
Presiden Prabowo Subianto melanjutkan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Emirat Arab dengan agenda pertemuan dengan Presiden Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ).
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan bilateral dengan Raja Yordania, Raja Abdullah II ibn Al-Hussein, di Istana Al Husseiniya, Aman, Rabu siang (25/2).
Prabowo menyaksikan penandatanganan perjanjian kerangka kerja antara Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan perusahaan teknologi Inggris Arm Limited.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kadin Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga dari India untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved