Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti pembentukan Komisi Reformasi Polri. Quo vadis reformasi Polri di tangan Presiden Prabowo via Komisi Reformasi Polri disebut jauh dari kontribusi terhadap perbaikan sistemik dan struktural Polri.
"Sejak awal, PBHI telah menegaskan adanya potensi politisasi, gimmick belaka, bahkan hanya menciptakan keributan lewat konten viral di media sosial. Bagaimana perdebatan soal nama (delegasi) anggota Komisi Reformasi Polri justru lebih ramai dan mendahului gagasan dan fungsi komisi," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, dalam keterangannya, Sabtu, (20/12).
Ia mengatakan PBHI menegaskan agar forum reformasi Polri yang begitu fundamental tetap berada pada jalur konstitusional, yakni proses legislasi antara Presiden dan DPR RI, tentu berkonsultasi dengan MPR RI selaku pembentuk UUD Negara RI Tahun 1945 yang memandatkan fungsi dan tugas Kemanan dan Ketertiban pada institusi Polri melalui Pasal 30.
Komisi Reformasi Polri diharapkan dapat menjawab persoalan sistemik dan struktural di tubuh Polri, dengan basis dan linimasa yang jelas dan sesuai target, mengingat Polri menjalankan fungsi yang berkelindan dengan kebutuhan harian masyarakat.
Terkait dengan Putusan MK No. 114 tentang Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota Polri, ia mengatakan bahwa perlu dipahami secara benar, bahwa Putusan MK itu menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" pada Bagian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri dinyatakan inkonstitusional. Lebih lanjut, pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi juga merujuk pada Pasal 13 dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait jabatan.
"Apa makna dan dampak Putusan MK No. 114? Yakni anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar Kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari Polri," katanya.
"Apakah dapat disimpulkan bahwa Anggota Polri yang aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian? Tentu tidak demikian," tambahnya.
Hal itu kembali pada Permohonan dan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan oleh Kapolri" tidak mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (3) pada Bagian Penjelasan dimana institusi di luar Kepolisian dimaknai sebagai institusi yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas dan fungsi Kepolisian.
PBHI menegaskan agar Presiden Prabowo memerintahkan Komisi Reformasi Polri berpegang teguh pada Konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5), di mana ada kebutuhan pengaturan lebih konkret dan detil mengenai fungsi Keamanan dan Ketertiban yang diemban Polri itu berkelindan atau ada sangkut pautnya dengan institusi negara apa saja. "Tentu dengan pertimbangan kapasitas dan kompetensi Anggota Polri dalam menjalankan mandat fungsional tersebut," katanya.
Singkatnya, Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan.
"Perlu ada tafsir dan definisi konkret serta detil mengenai institusi di luar Kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, adalah PR terbesar dan sangat fundamental untuk diselesaikan," katanya. (H-3)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Presiden Prabowo juga diagendakan bertemu dengan Raja Inggris Charles III.
Ini kata ekonom terkait pencalonan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono yang juga merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto sebagai deputi gubernur BI.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
PRESIDEN Prabowo Subianto menyodorkan keponakannya, Thomas Djiwandono, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan untuk menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto langsung memerintahkan pencarian dan evakuasi korban pesawat ATR 42-500 sesegera mungkin setelah menerima laporan saat memimpin rapat terbatas beberapa hari lalu.
Tak selang lama, mobil dinas Brian dengan nomor polisi RI 25-7 tiba menyusul pada pukul 20.32 WIB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved