Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahfud MD, menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Feri menilai penerbitan Perkap 10/2025 bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara politik dan etis.
Haykal menekankan bahwa koalisi masyarakat sipil mengusulkan model keserentakan baru dengan cara memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah, sesuai arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Birokrasi harus dibebaskan dari figur dan kultur lama. Esensi pelayanan publik selama ini bernapas komando. Norma hukum terbaru mengesampingkan norma lama.
Menteri Hukum gagal membedakan amar putusan dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan tersebut.
Pakar menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan mengikat
KPK masih menunggu hasil kajian dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sikap pemerintah yang tidak segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 berpotensi menggerus kepastian hukum
Feri menjelaskan putusan MK secara eksplisit telah memerintahkan penghentian seluruh jabatan sipil yang kini diisi oleh anggota Polri aktif.
DPR RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi kepolisian.
Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
Pengisian jabatan ASN dari unsur Polri atau TNI harus tunduk pada UU masing-masing institusi, bukan pada aturan umum ASN.
Yance menambahkan, bila pun UU ASN secara normatif dianggap berbeda dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, maka tetap putusan MK yang harus diikuti dan dijalankan.
MK menegaskan polisi aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mundur atau pensiun. Berikut daftar polisi yang menduduki jabatan sipil
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Benny menegaskan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.
Polri menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil
DPR segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri tak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mundur atau pensiun dini dari Polri.
Putusan MK ini menegaskan bahwa Polri harus kembali ke khitahnya sebagai pemegang amanat negara dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, yaitu mengayomi dan melindungi masyarakat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved