Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Cak Imin mengaku belum berpikir untuk maju dalam Pilpres 2029 meski Mahkamah (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau penghapusan presidential threshold.
Tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya
Adies Kadir memastikan pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam merancang revisi ataupun membuat Undang-Undang Pemilu setelah presidential threshold dihapus.
Politikus PAN Yandri Susanto menegaskan pihaknya masih setia dengan Prabowo Subianto. Sehingga, belum memikirkan untuk mendorong kadernya.
MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold 20% dari calon yang diusung gabungan partai politik, PDIP tegaskan putusan MK final dan mengikat
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold 20% diyakini akan mengubah konstelasi politik di Tanah Air, kabinet Prabowo
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi perihal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer bukanlah hal baru.
Keputusan itu diharapkan dapat mempertegas agar tidak terjadi insiden ketidaksepemahaman antara peradilan sipil dan militer.
Putusan MK itu dapat memperkuat landasan hukum KPK untuk menangani korupsi koneksitas dan membuka peluang penanganan kasus secara lebih sistematis.
MABES TNI merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa KPK bisa mengusut kasus korupsi di lingkungan militer
Ghufron berharap setelah adanya putusan ini, koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pertahanan serta Panglima TNI untuk menindaklanjuti berbagai kasus pemberantasan korupsi.
Penegasan tersebut merupakan pemaknaan baru Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002).
Dia pun mengkhususkan pelaksanaan pilkada di Jawa Tengah yang kental akan cawe-cawe dari pejabat daerah, oknum TNI-Polri.
Diharapkan ASN, kepala desa dan anggota TNI/Polri agar betul-betul dapat mematuhi putusan MK tersebut.
MK dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 memutuskan mengubah ketentuan perubahan desain surat suara pilkada calon tunggal, dan mulai berlaku pada Pilkada 2029.
Kerja-kerja Bawaslu selama mengawasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tidak cukup berhenti pada proses memetakan potensi kerawanan
Selain fokus pada penyusunan aturan baru tersebut, tambah Airlangga, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan fokus jangka pendek terkait dengan upah minimum dan upah sektoral.
Pemohon menilai frasa ‘setiap orang’ dalam beleid itu masih ada celah. Sebab, tidak menyakup tim kampanye pasangan yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MK menegaskan orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana. Putusan MK itu diapresiasi oleh Kementerian PPPA.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved