Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
71 guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kisruh menjelang pilkada yang ditandai dengan tidak selarasnya DPR dengan MK.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan proses revisi PKPU Nomor 8/2024 menjadi pembelajaran yang sangat berharga dan mahal.
DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (25/8).
DPR memastikan tak akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada.
Tindak lanjut putusan MK ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 104 tahun 2024 yang ditetapkan pada Sabtu (24/8).
Alumni LPDP mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 demi mengembalikan marwah demokrasi ke tangan rakyat melalui Pilkada Serentak 2024.
Raja Juli pun menegaskan pengurusan persyaratan administrasi maju Pilkada Jateng tersebut sudah dilakukan sebelum keputusan MK.
Pada 26 Agustus, Luna akan berulang tahun ke-41.
KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan tegak lurus dengan aturan tentang syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan putusan MK.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan bahwa Anies Baswedan berpeluang diusung di Pilkada Jakarta 2024 apabila menjadi kader PDI Perjuangan.
Putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.
Meski jadi tersangka, sambung Ade Ary, 19 demonstran tersebut tak ditahan. Mereka dipulangkan dan dijamin oleh keluarganya masing-masing.
Draft PKPU yang diduga bocor tersebut, memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1.
Pemerintah, kata Presiden akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas minimum pencalonan dan ambang batas persyaratan partai mencalonkan kepala daerah.
Kemarin, Presiden Jokowi juga menghabiskan waktunya di Istana Negara, Jakarta. Saat itu, gelombang massa aksi terjadi di sejumlah daerah, salah satunya di depan Gedung DPR.
Ade Ary belum merinci lebih jauh alasan penangkapan keduanya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keduanya.
Aksi unjuk rasa kembali dilanjutkan meski revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibatalkan,
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya akan segera menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota untuk mempedomani putusan MK.
Pihaknya akan mengikuti saja proses legislasi yang bergulir di DPR RI terkait RUU Pilkada, begitu pula dengan penundaan Rapat Paripurna.
Bawaslu mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved