Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam setiap alat kelengkapan dewan (AKD). Ia menekankan bahwa putusan tersebut bersifat konstitusional, final, dan mengikat.
“Putusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi, terutama teknis pelaksanaan putusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/11).
Menurut Puan, keterwakilan perempuan di parlemen masih berada di bawah target ideal minimal 30%. Ia menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan di DPR pada keanggotaan periode 2024–2029 baru mencapai 21,9%, atau 127 anggota perempuan dari total 580 anggota.
“Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” jelasnya.
Menurut Puan, peningkatan jumlah perempuan di DPR tidak hanya soal keterwakilan, tetapi juga berdampak pada kualitas kerja lembaga legislatif.
“Tentunya harapan kami bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” ujar eks Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, serta dosen hukum tata negara Titi Anggraini melalui putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa kehadiran perempuan dalam pimpinan AKD penting untuk menghadirkan perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam proses legislasi. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut ada beberapa langkah yang dapat dilakukan DPR.
Pertama, DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas untuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam alat kelengkapan dewan.
Kedua, DPR dapat memerintahkan fraksi-fraksi agar melakukan rotasi dan distribusi jabatan secara berkeadilan. (P-4)
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Puan memperingatkan pemerintah agar ketegangan di Timur Tengah tidak menjadi alasan pembiaran atas lonjakan biaya transportasi.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Penguatan pengawasan semata tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran moral dari para pemangku kepentingan di daerah.
Tasyakuran atas penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Megawati serta pelaksanaan ibadah umrah bersama kedua anaknya, Puan Maharani dan Prananda Prabowo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved