Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam setiap alat kelengkapan dewan (AKD). Ia menekankan bahwa putusan tersebut bersifat konstitusional, final, dan mengikat.
“Putusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi, terutama teknis pelaksanaan putusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/11).
Menurut Puan, keterwakilan perempuan di parlemen masih berada di bawah target ideal minimal 30%. Ia menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan di DPR pada keanggotaan periode 2024–2029 baru mencapai 21,9%, atau 127 anggota perempuan dari total 580 anggota.
“Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” jelasnya.
Menurut Puan, peningkatan jumlah perempuan di DPR tidak hanya soal keterwakilan, tetapi juga berdampak pada kualitas kerja lembaga legislatif.
“Tentunya harapan kami bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” ujar eks Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, serta dosen hukum tata negara Titi Anggraini melalui putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa kehadiran perempuan dalam pimpinan AKD penting untuk menghadirkan perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam proses legislasi. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut ada beberapa langkah yang dapat dilakukan DPR.
Pertama, DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas untuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam alat kelengkapan dewan.
Kedua, DPR dapat memerintahkan fraksi-fraksi agar melakukan rotasi dan distribusi jabatan secara berkeadilan. (P-4)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberlanjutan proses reformasi di institusi Polri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
KETUA DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal 2025 kepada seluruh umat Nasrani di Indonesia serta selamat menyambut Tahun Baru 2026.
KETUA DPR RI, Puan Maharani mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menggelar perayaan pergantian tahun 2026 secara berlebihan atau euforia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak perempuan Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
Seluruh rumah sakit, terutama yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), tidak boleh menolak warga mendapatkan layanan medis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved