Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

13/11/2025 15:22

MK Kabulkan Uji Materiil UU Polri, Anggota Aktif Wajib Mundur Jika Jabat di Luar Kepolisian

Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sas

Baca Juga