Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024, di ruang pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/10).
Ia menegaskan, prinsip keterwakilan perempuan harus diperhatikan dalam penetapan anggota berbagai alat kelengkapan.
Hal itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus).
“Keterwakilan perempuan harus didasarkan pada perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap fraksi, sebagaimana ditetapkan melalui rapat paripurna DPR,” tukas Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, pasal-pasal yang diuji dalam UU MD3 di antaranya Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), dan Pasal 103 ayat (2) merupakan kelanjutan dari upaya panjang untuk mewujudkan keterwakilan perempuan di politik.
“Upaya ini sudah dimulai sejak pembentukan partai politik yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik,” jelasnya.
Ia juga menyinggung putusan MK dalam perkara PHPU DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024, di mana Mahkamah membatalkan hasil pemilu karena tidak terpenuhinya kuota perempuan minimal 30%.
“Putusan itu menjadi preseden penting bahwa pemenuhan kuota perempuan adalah bagian dari amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan,” tutur Saldi.
Lebih lanjut, Saldi menilai pentingnya pengaturan yang memastikan perempuan DPR ditempatkan secara merata di seluruh alat kelengkapan dewan (AKD).
“Selama ini, anggota perempuan cenderung ditempatkan di komisi sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Padahal, perempuan juga perlu hadir di bidang ekonomi, hukum, energi, dan pertahanan. Tanpa pemerataan, kontribusi perspektif perempuan akan terpinggirkan,” tuturnya.
Ia menegaskan, DPR perlu menata ulang sistem internal agar distribusi anggota perempuan tidak terpusat pada satu bidang tertentu.
“Mahkamah berpandangan, keterwakilan perempuan harus dipenuhi secara berimbang di setiap AKD berdasarkan jumlah anggota perempuan dalam tiap fraksi,” ucapnya.(Dev/P-1)
Komitmen terhadap 30% keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kesungguhan negara dalam menghapus diskriminasi berbasis gender.
Titi menegaskan bahwa alasan menunda pelaksanaan putusan dengan dalih MK bersifat negatif legislator tidak dapat diterapkan pada kasus ini.
Selain itu, Titi mencontohkan, anomali justru terjadi di Komisi VIII DPR yang memiliki banyak anggota perempuan, namun seluruh lima pimpinannya adalah laki-laki.
Keterwakilan perempuan di Pimpinan AKD penting untuk memastikan proses legislasi dan pengawasan berjalan dengan perspektif yang lebih inklusif.
Putusan MK yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR sebagai tonggak sejarah kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved