Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

DPR Jangan Resisten Terhadap Putusan MK Soal Kuota 30% Perempuan

Devi Harahap
09/11/2025 19:37
DPR Jangan Resisten Terhadap Putusan MK Soal Kuota 30% Perempuan
Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.(MI/RAMDANI)

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati Tangka, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam alat kelengkapan dewan (AKD) menjadi ujian nyata bagi komitmen negara untuk menerapkan kesetaraan gender.

“Ini bagian dari spirit dan perjuangan gerakan perempuan yang selama ini menantikan komitmen negara terkait keterwakilan dan afirmasi perempuan,” ujar Mike dalam Diskusi Media ‘Keterwakilan Perempuan di Alat Kelengkapan DPR: Segera Laksanakan Putusan MK No. 169/PUU-XXII/2024’, hari ini.

Akan tetapi, ia tidak menampik bahwa implementasi putusan ini akan menghadapi resistensi politik di internal DPR maupun partai.

“Memang akan ada pihak-pihak yang merasa terganggu, karena ini menyangkut distribusi posisi dan kekuasaan. Tapi tidak ada alasan untuk menolak pelaksanaan putusan yang menjamin hak konstitusional perempuan,” tegas Mike.

Ia menambahkan, komitmen terhadap 30% keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kesungguhan negara dalam menghapus diskriminasi berbasis gender.

“Kalau masih ada yang menolak, berarti kita harus bertanya sampai kapan hak konstitusional perempuan masih diperdebatkan? Ini bukan soal siapa lebih baik, tapi soal keadilan dan profesionalisme,” katanya.

Mike menegaskan, DPR dan partai politik harus menjadikan putusan MK ini sebagai momentum untuk memperkuat profesionalisme dan etika politik.

“Sudah saatnya DPR dan partai politik membuktikan bahwa tidak ada lagi perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam kerja politik berbasis kinerja dan tujuan besar bangsa,” ujar Mike.

Menurutnya, keputusan MK tersebut tidak hanya menyoal kuota angka, tetapi juga menegaskan pentingnya representasi perempuan dalam posisi strategis parlemen agar kebijakan yang dihasilkan lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

“Kita bicara bukan hanya soal jumlah, tapi bagaimana keterwakilan perempuan ini hadir dalam ruang-ruang pengambilan keputusan strategis agar kebijakan yang dihasilkan mencerminkan keadilan dan keberlanjutan,” tegas Mike.

Sementara itu, Ketua Kalyanamitra Listyowati menilai, kuota 30% perempuan bukan hanya simbol kehadiran fisik di parlemen, melainkan upaya substantif untuk mempercepat keadilan sosial bagi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan.

“Kuota 30% ini bukan karena perempuan ingin diakomodasi, tapi karena masih ada ketimpangan dan ketidakadilan yang harus diselesaikan melalui kebijakan yang inklusif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa isu keterwakilan perempuan menjadi perhatian internasional, terutama menjelang laporan Indonesia dalam implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada November 2025.

“Dunia sedang melihat bagaimana Indonesia menegakkan prinsip kesetaraan dan demokrasi tanpa diskriminasi. Jadi implementasi kuota 30% ini bukan hanya kewajiban moral, tapi juga komitmen global,” ujar Listyowati.

Menurutnya, pelaksanaan kuota 30% juga harus disertai mekanisme monitoring dan evaluasi agar keterlibatan perempuan tidak berhenti di angka, melainkan benar-benar berdampak pada substansi kebijakan.

“Pemerintah dan parlemen tidak boleh sekadar memenuhi angka. Harus ada sistem evaluasi agar kebijakan yang dihasilkan berpihak pada semua warga, tanpa kecuali,” pungkas Listyowati. (Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya