Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati Tangka, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam alat kelengkapan dewan (AKD) menjadi ujian nyata bagi komitmen negara untuk menerapkan kesetaraan gender.
“Ini bagian dari spirit dan perjuangan gerakan perempuan yang selama ini menantikan komitmen negara terkait keterwakilan dan afirmasi perempuan,” ujar Mike dalam Diskusi Media ‘Keterwakilan Perempuan di Alat Kelengkapan DPR: Segera Laksanakan Putusan MK No. 169/PUU-XXII/2024’, hari ini.
Akan tetapi, ia tidak menampik bahwa implementasi putusan ini akan menghadapi resistensi politik di internal DPR maupun partai.
“Memang akan ada pihak-pihak yang merasa terganggu, karena ini menyangkut distribusi posisi dan kekuasaan. Tapi tidak ada alasan untuk menolak pelaksanaan putusan yang menjamin hak konstitusional perempuan,” tegas Mike.
Ia menambahkan, komitmen terhadap 30% keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kesungguhan negara dalam menghapus diskriminasi berbasis gender.
“Kalau masih ada yang menolak, berarti kita harus bertanya sampai kapan hak konstitusional perempuan masih diperdebatkan? Ini bukan soal siapa lebih baik, tapi soal keadilan dan profesionalisme,” katanya.
Mike menegaskan, DPR dan partai politik harus menjadikan putusan MK ini sebagai momentum untuk memperkuat profesionalisme dan etika politik.
“Sudah saatnya DPR dan partai politik membuktikan bahwa tidak ada lagi perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam kerja politik berbasis kinerja dan tujuan besar bangsa,” ujar Mike.
Menurutnya, keputusan MK tersebut tidak hanya menyoal kuota angka, tetapi juga menegaskan pentingnya representasi perempuan dalam posisi strategis parlemen agar kebijakan yang dihasilkan lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kita bicara bukan hanya soal jumlah, tapi bagaimana keterwakilan perempuan ini hadir dalam ruang-ruang pengambilan keputusan strategis agar kebijakan yang dihasilkan mencerminkan keadilan dan keberlanjutan,” tegas Mike.
Sementara itu, Ketua Kalyanamitra Listyowati menilai, kuota 30% perempuan bukan hanya simbol kehadiran fisik di parlemen, melainkan upaya substantif untuk mempercepat keadilan sosial bagi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan.
“Kuota 30% ini bukan karena perempuan ingin diakomodasi, tapi karena masih ada ketimpangan dan ketidakadilan yang harus diselesaikan melalui kebijakan yang inklusif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa isu keterwakilan perempuan menjadi perhatian internasional, terutama menjelang laporan Indonesia dalam implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada November 2025.
“Dunia sedang melihat bagaimana Indonesia menegakkan prinsip kesetaraan dan demokrasi tanpa diskriminasi. Jadi implementasi kuota 30% ini bukan hanya kewajiban moral, tapi juga komitmen global,” ujar Listyowati.
Menurutnya, pelaksanaan kuota 30% juga harus disertai mekanisme monitoring dan evaluasi agar keterlibatan perempuan tidak berhenti di angka, melainkan benar-benar berdampak pada substansi kebijakan.
“Pemerintah dan parlemen tidak boleh sekadar memenuhi angka. Harus ada sistem evaluasi agar kebijakan yang dihasilkan berpihak pada semua warga, tanpa kecuali,” pungkas Listyowati. (Dev/P-1)
Titi menegaskan bahwa alasan menunda pelaksanaan putusan dengan dalih MK bersifat negatif legislator tidak dapat diterapkan pada kasus ini.
Selain itu, Titi mencontohkan, anomali justru terjadi di Komisi VIII DPR yang memiliki banyak anggota perempuan, namun seluruh lima pimpinannya adalah laki-laki.
Keterwakilan perempuan di Pimpinan AKD penting untuk memastikan proses legislasi dan pengawasan berjalan dengan perspektif yang lebih inklusif.
MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Putusan MK yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR sebagai tonggak sejarah kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved