Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pakar: Aturan 30% Perempuan di AKD, DPR Diuji Kepatuhan pada Konstitusi

Devi Harahap
09/11/2025 13:48
Pakar: Aturan 30% Perempuan di AKD, DPR Diuji Kepatuhan pada Konstitusi
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini(MI/Usman Iskandar)

Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menegaskan DPR RI wajib segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2023 tentang keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam alat kelengkapan dewan (AKD). 

Titi menjelaskan, dalam putusan MK tersebut ditegaskan bahwa keterwakilan perempuan harus hadir secara proporsional baik dari sisi keanggotaan maupun pimpinan AKD. 

Ia menekankan, perempuan tidak boleh hanya menumpuk di komisi-komisi tertentu, terutama yang identik dengan isu perempuan dan anak. 

“Jangan sampai karena jenis kelaminnya perempuan, lalu mereka diarahkan hanya ke komisi-komisi yang dianggap ‘perempuan banget’ seperti Komisi VIII. Itu bentuk domestikasi peran politik perempuan,” ujar Titi dalam Diskusi Media ‘Keterwakilan Perempuan di Alat Kelengkapan DPR: Segera Laksanakan Putusan MK No. 169/PUU-XXII/2024’ pada Minggu (9/11).

Selain itu, Titi mencontohkan, anomali justru terjadi di Komisi VIII DPR yang memiliki banyak anggota perempuan, namun seluruh lima pimpinannya adalah laki-laki. 

“Itu jelas bertentangan dengan semangat putusan MK. Komposisi seperti ini tidak bisa lagi dibiarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Titi menjelaskan bahwa MM juga menegaskan keterwakilan perempuan minimal 30% harus tercermin pada posisi pimpinan AKD. 

“Kalau untuk keanggotaan harus proporsional berdasarkan jumlah anggota perempuan dari fraksi, maka untuk pimpinan, MK menegaskan bahwa wajib ada paling sedikit 30% perempuan,” katanya.

Ia mengungkapkan, dari 13 komisi yang ada di DPR, terdapat enam komisi yang sama sekali tidak memiliki pimpinan perempuan. 

“Komisi I, Komisi II, Komisi VIII, Komisi XI, dan Komisi XIII itu nol persen perempuan di pimpinan. Itu pelanggaran terhadap putusan MK dan bentuk pengabaian terhadap prinsip konstitusional keterwakilan,” jelas Titi.

Lebih jauh, Titi mengungkapkan bahwa permohonan uji materi ke MK dilatarbelakangi oleh pengabaian terhadap putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 82/PUU-XII/2014 yang sudah menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan di pimpinan AKD DPR.

“Ini berangkat dari protes konstitusional kami terhadap pengabaian putusan MK terdahulu. Putusan 2014 sudah menekankan agar pengisian pimpinan AKD mengutamakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, tapi tidak diakomodir dalam revisi UU MD3 maupun tata tertib DPR,” papar Titi.

Menurutnya, langkah uji materi yang diajukan ke MK merupakan bentuk upaya menegakkan konstitusi dan memastikan jaminan keterwakilan perempuan dihormati oleh lembaga legislatif.

“Kami menempuh jalur konstitusional agar prinsip kesetaraan gender di parlemen benar-benar dihormati dan diterapkan,” katanya.

Lebih jauh, Titi menilai, pelaksanaan putusan MK 169 bukan hanya soal keadilan gender, tetapi juga momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap DPR.

“Survei Indikator Politik Indonesia tahun 2025 menunjukkan kepercayaan publik terhadap DPR berada di titik nadir. Ini momentum bagi DPR untuk memulihkan kepercayaan publik dengan mematuhi konstitusi,” ujarnya.

Menurutnya, komitmen DPR untuk menjalankan putusan MK menjadi cerminan kedewasaan politik dan kesediaan untuk menjadi lembaga inklusif.

“Dengan menerapkan putusan MK secara konsisten, DPR bisa menunjukkan diri sebagai lembaga yang patuh konstitusi dan berkomitmen pada inklusivitas,” pungkasnya. (Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya