Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menegaskan bahwa dewan menjadi pihak yang menginisiasi sekaligus menyusun naskah akademik revisi undang-undang kepemiluan.
Akan tetapi, ia menekankan pembahasan tetap akan dilakukan melalui panitia khusus (pansus) karena isu tersebut menyangkut kepentingan lintas sektor.
“Komisi II memang menyusun naskah akademiknya, tetapi pembahasan tetap akan melalui pansus. Ini karena isu kepemiluan selalu melibatkan lintas kepentingan, dan secara tradisi sebelumnya pun hampir selalu menggunakan mekanisme pansus,” ujar Khozin dalam diskusi publik Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis’,di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (2/10).
Khozin juga menyinggung realitas pelaksanaan pemilu yang menurutnya berbeda antara teori dan praktik. “Secara teori, pemilu dikatakan predictable in process, unpredictable in result. Namun kenyataannya justru sebaliknya, predictable in result, unpredictable in process. Ini adalah realitas yang kita hadapi,” ucapnya.
Menurut dia, kondisi tersebut menegaskan pentingnya sistem kepemiluan yang terbukti kuat (proven), sehingga tidak boleh ada aturan baru yang tiba-tiba dimunculkan di tengah tahapan pemilu.
“Kalau ada aturan yang mendadak muncul saat tahapan berjalan, itu akan merusak prinsip fairness dan sportivitas dalam iklim demokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khozin menilai bahwa persoalan kepemiluan tidak hanya menyangkut tata kelola, tetapi juga praktik pelaksanaannya. Ia menekankan perlunya partisipasi publik yang lebih luas, bukan hanya saat memilih, tetapi juga dalam pengawasan.
“PR besar kita bukan hanya di peserta atau penyelenggara, tapi juga pengawasan publik. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu adalah kunci. Diskusi-diskusi seperti ini penting sebagai pemantik awal untuk memperkaya wacana perbaikan kepemiluan kita,” jelasnya.
Khozin mengungkapkan, secara resmi pembahasan revisi undang-undang pemilu dijadwalkan berlangsung tahun depan. Revisi ini, kata dia, juga akan bersinggungan dengan sejumlah undang-undang lain.
“Revisi undang-undang pemilu nanti akan beririsan dengan undang-undang pilkada, undang-undang partai politik, hingga undang-undang pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
mitigasi bencana tidak dapat hanya bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga harus menyentuh perubahan perilaku serta penguatan kesiapan mental masyarakat
Pemerintah juga akan menambah jumlah penyapu jalan dan memperkuat program kebersihan lainnya.
Pengecekan bertujuan memastikan kesiapan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung pelayanan bagi masyarakat.
Reputasi institusi kepolisian kerap meningkat pada momen tertentu, namun bisa menurun drastis ketika muncul kasus yang menyentuh rasa keadilan publik.
Pemerintah perlu memetakan kembali daerah yang membutuhkan dan pendanaan agar lebih tepat sasaran atau wilayah-wilayah menjadi kantong kurang gizi.
Data BPBD mencatat sejumlah kawasan bantaran Sungai Ketahun berada dalam kategori rawan banjir, yakni Kecamatan Amen, Uram Jaya, Pinang Belapis, dan Lebong Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved