Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menegaskan, DPR RI tidak memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam alat kelengkapan dewan (AKD).
Menurut Titi, putusan tersebut bersifat self-executing, sehingga dapat langsung dijalankan tanpa perlu menunggu revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Pelaksanaan putusan MK tidak perlu menunggu revisi UU MD3 karena karakter putusan MK Nomor 169 ini bersifat self-executing. Artinya, bisa serta-merta dieksekusi tanpa revisi undang-undang,” ujar Titi dalam Diskusi Media ‘Keterwakilan Perempuan di Alat Kelengkapan DPR: Segera Laksanakan Putusan MK No. 169/PUU-XXII/2024’ pada Minggu (9/11).
Titi menegaskan bahwa alasan menunda pelaksanaan putusan dengan dalih MK bersifat negatif legislator tidak dapat diterapkan pada kasus ini.
“Tidak ada alasan menunggu revisi. Prinsip negatif legislator tidak berlaku dalam putusan ini,” tegasnya.
Selain itu, Titi menekankan, meski pelaksanaan bisa langsung dilakukan, revisi UU MD3 tetap diperlukan agar prinsip keterwakilan perempuan dapat diterapkan secara menyeluruh, tidak hanya di DPR RI.
“Revisi undang-undang tetap perlu dilakukan agar semangat konstitusionalitas keterwakilan perempuan bisa diimplementasikan juga di alat kelengkapan MPR, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK dapat berjalan paralel dengan proses revisi undang-undang.
“Pengisian anggota alat kelengkapan DPR dan pimpinan DPR bisa langsung menyesuaikan dengan putusan MK 169, sambil revisi undang-undang berjalan paralel,” tutur Titi.
Lebih jauh, Titi menegaskan, penerapan keterwakilan perempuan 30 persen di setiap alat kelengkapan dewan akan menjadi langkah konkret menunjukkan bahwa DPR menghormati konstitusi dan berkomitmen pada inklusivitas.
“Dengan pembenahan pengisian keanggotaan dan pimpinan yang selaras dengan semangat keterwakilan perempuan sebagaimana diputuskan MK, DPR bisa menunjukkan diri sebagai lembaga yang patuh konstitusi dan siap menjadi lembaga inklusif,” katanya.
Ia menambahkan, publik akan menilai DPR dari sejauh mana lembaga itu menunjukkan kepatuhan terhadap keputusan hukum tertinggi.
“Masyarakat itu mudah marah kalau melihat ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, DPR jangan mencari alasan untuk menghindar dari tanggung jawab konstitusionalnya,” pungkasnya. (Dev/P-1)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Komitmen terhadap 30% keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kesungguhan negara dalam menghapus diskriminasi berbasis gender.
Selain itu, Titi mencontohkan, anomali justru terjadi di Komisi VIII DPR yang memiliki banyak anggota perempuan, namun seluruh lima pimpinannya adalah laki-laki.
Keterwakilan perempuan di Pimpinan AKD penting untuk memastikan proses legislasi dan pengawasan berjalan dengan perspektif yang lebih inklusif.
MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Putusan MK yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR sebagai tonggak sejarah kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved