Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menegaskan, DPR RI tidak memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam alat kelengkapan dewan (AKD).
Menurut Titi, putusan tersebut bersifat self-executing, sehingga dapat langsung dijalankan tanpa perlu menunggu revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Pelaksanaan putusan MK tidak perlu menunggu revisi UU MD3 karena karakter putusan MK Nomor 169 ini bersifat self-executing. Artinya, bisa serta-merta dieksekusi tanpa revisi undang-undang,” ujar Titi dalam Diskusi Media ‘Keterwakilan Perempuan di Alat Kelengkapan DPR: Segera Laksanakan Putusan MK No. 169/PUU-XXII/2024’ pada Minggu (9/11).
Titi menegaskan bahwa alasan menunda pelaksanaan putusan dengan dalih MK bersifat negatif legislator tidak dapat diterapkan pada kasus ini.
“Tidak ada alasan menunggu revisi. Prinsip negatif legislator tidak berlaku dalam putusan ini,” tegasnya.
Selain itu, Titi menekankan, meski pelaksanaan bisa langsung dilakukan, revisi UU MD3 tetap diperlukan agar prinsip keterwakilan perempuan dapat diterapkan secara menyeluruh, tidak hanya di DPR RI.
“Revisi undang-undang tetap perlu dilakukan agar semangat konstitusionalitas keterwakilan perempuan bisa diimplementasikan juga di alat kelengkapan MPR, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK dapat berjalan paralel dengan proses revisi undang-undang.
“Pengisian anggota alat kelengkapan DPR dan pimpinan DPR bisa langsung menyesuaikan dengan putusan MK 169, sambil revisi undang-undang berjalan paralel,” tutur Titi.
Lebih jauh, Titi menegaskan, penerapan keterwakilan perempuan 30 persen di setiap alat kelengkapan dewan akan menjadi langkah konkret menunjukkan bahwa DPR menghormati konstitusi dan berkomitmen pada inklusivitas.
“Dengan pembenahan pengisian keanggotaan dan pimpinan yang selaras dengan semangat keterwakilan perempuan sebagaimana diputuskan MK, DPR bisa menunjukkan diri sebagai lembaga yang patuh konstitusi dan siap menjadi lembaga inklusif,” katanya.
Ia menambahkan, publik akan menilai DPR dari sejauh mana lembaga itu menunjukkan kepatuhan terhadap keputusan hukum tertinggi.
“Masyarakat itu mudah marah kalau melihat ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, DPR jangan mencari alasan untuk menghindar dari tanggung jawab konstitusionalnya,” pungkasnya. (Dev/P-1)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Komitmen terhadap 30% keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kesungguhan negara dalam menghapus diskriminasi berbasis gender.
Selain itu, Titi mencontohkan, anomali justru terjadi di Komisi VIII DPR yang memiliki banyak anggota perempuan, namun seluruh lima pimpinannya adalah laki-laki.
Keterwakilan perempuan di Pimpinan AKD penting untuk memastikan proses legislasi dan pengawasan berjalan dengan perspektif yang lebih inklusif.
MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Putusan MK yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR sebagai tonggak sejarah kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved