Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menegaskan, DPR RI tidak memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam alat kelengkapan dewan (AKD).
Menurut Titi, putusan tersebut bersifat self-executing, sehingga dapat langsung dijalankan tanpa perlu menunggu revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Pelaksanaan putusan MK tidak perlu menunggu revisi UU MD3 karena karakter putusan MK Nomor 169 ini bersifat self-executing. Artinya, bisa serta-merta dieksekusi tanpa revisi undang-undang,” ujar Titi dalam Diskusi Media ‘Keterwakilan Perempuan di Alat Kelengkapan DPR: Segera Laksanakan Putusan MK No. 169/PUU-XXII/2024’ pada Minggu (9/11).
Titi menegaskan bahwa alasan menunda pelaksanaan putusan dengan dalih MK bersifat negatif legislator tidak dapat diterapkan pada kasus ini.
“Tidak ada alasan menunggu revisi. Prinsip negatif legislator tidak berlaku dalam putusan ini,” tegasnya.
Selain itu, Titi menekankan, meski pelaksanaan bisa langsung dilakukan, revisi UU MD3 tetap diperlukan agar prinsip keterwakilan perempuan dapat diterapkan secara menyeluruh, tidak hanya di DPR RI.
“Revisi undang-undang tetap perlu dilakukan agar semangat konstitusionalitas keterwakilan perempuan bisa diimplementasikan juga di alat kelengkapan MPR, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK dapat berjalan paralel dengan proses revisi undang-undang.
“Pengisian anggota alat kelengkapan DPR dan pimpinan DPR bisa langsung menyesuaikan dengan putusan MK 169, sambil revisi undang-undang berjalan paralel,” tutur Titi.
Lebih jauh, Titi menegaskan, penerapan keterwakilan perempuan 30 persen di setiap alat kelengkapan dewan akan menjadi langkah konkret menunjukkan bahwa DPR menghormati konstitusi dan berkomitmen pada inklusivitas.
“Dengan pembenahan pengisian keanggotaan dan pimpinan yang selaras dengan semangat keterwakilan perempuan sebagaimana diputuskan MK, DPR bisa menunjukkan diri sebagai lembaga yang patuh konstitusi dan siap menjadi lembaga inklusif,” katanya.
Ia menambahkan, publik akan menilai DPR dari sejauh mana lembaga itu menunjukkan kepatuhan terhadap keputusan hukum tertinggi.
“Masyarakat itu mudah marah kalau melihat ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, DPR jangan mencari alasan untuk menghindar dari tanggung jawab konstitusionalnya,” pungkasnya. (Dev/P-1)
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Komitmen terhadap 30% keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kesungguhan negara dalam menghapus diskriminasi berbasis gender.
Selain itu, Titi mencontohkan, anomali justru terjadi di Komisi VIII DPR yang memiliki banyak anggota perempuan, namun seluruh lima pimpinannya adalah laki-laki.
Keterwakilan perempuan di Pimpinan AKD penting untuk memastikan proses legislasi dan pengawasan berjalan dengan perspektif yang lebih inklusif.
MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Putusan MK yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR sebagai tonggak sejarah kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved