Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan adanya 30% keterwakilan perempuan dalam Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Puan menegaskan bahwa DPR RI akan menghormati dan mengkaji lebih lanjut keputusan tersebut guna memastikan peran perempuan semakin kuat dalam struktur kelembagaan parlemen.
“Harapan saya terkait dengan keputusan MK, kalau bisa lebih dari 30 persen perempuan dapat menjadi bagian dari (Pimpinan) AKD. Jadi kita akan kaji dan kita hormati keputusan tersebut, dan tentu akan kita perhatikan hal itu,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11).
Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, keterwakilan perempuan di Pimpinan AKD penting untuk memastikan proses legislasi dan pengawasan berjalan dengan perspektif yang lebih inklusif. Ia menambahkan, DPR akan membahas lebih lanjut implementasi keputusan MK tersebut dengan pemerintah dan komisi terkait.
“Nanti hal itu akan kita bahas di komisi terkait. Kita juga akan melihat bagaimana keputusan-keputusan di DPR periode lalu dan membahasnya bersama pemerintah, termasuk secara teknis agar bisa diterapkan dengan baik,” tutupnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. “Mengabulkan permohonan para Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024, di ruang pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/10).
Ia menegaskan, prinsip keterwakilan perempuan harus diperhatikan dalam penetapan anggota berbagai alat kelengkapan. Hal itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus). “Keterwakilan perempuan harus didasarkan pada perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap fraksi, sebagaimana ditetapkan melalui rapat paripurna DPR,” tukas Suhartoyo.(P-1)
Komitmen terhadap 30% keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kesungguhan negara dalam menghapus diskriminasi berbasis gender.
Titi menegaskan bahwa alasan menunda pelaksanaan putusan dengan dalih MK bersifat negatif legislator tidak dapat diterapkan pada kasus ini.
Selain itu, Titi mencontohkan, anomali justru terjadi di Komisi VIII DPR yang memiliki banyak anggota perempuan, namun seluruh lima pimpinannya adalah laki-laki.
MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Putusan MK yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR sebagai tonggak sejarah kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia.
Putusan MK ini bukan sekadar kemenangan bagi kaum perempuan, tetapi sebuah langkah konstitusional menuju demokrasi yang lebih setara dan berkeadilan.
Cak Imin mengatakan salah satu upaya memutus rantai kemiskinan melalui dua hal yaitu pendidikan dan pemberdayaan. Pemerintah meluncurkan program Sekolah Rakyat
Keterwakilan perempuan harus menyentuh posisi strategis agar memiliki daya kendali dalam proses legislasi.
Komitmen konstitusi soal kuota perempuan belum dijalankan dengan konsisten, terutama setelah aturan afirmasi di parlemen sempat dihapuskan.
Bentuk aduan yang diterima mulai dari down server pada jalur afirmasi, persoalan Kartu Keluarga, hingga penambahan nilai prestasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved