Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelembagaan Tapera sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan pemerintah bersama DPR RI akan menata ulang desain kelembagaan dan mekanisme operasional dalam jangka waktu dua tahun.
“Prinsip keadilan, keberlanjutan, dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR), akan menjadi pertimbangan utama dalam proses penataan ulang,” ujar Heru dalam keterangan resminya.
BP Tapera memastikan seluruh kegiatan operasional, layanan, dan pengelolaan dana tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan selama masa transisi. Hak-hak peserta yang sudah ada dijamin tidak terganggu, sejalan dengan amanat putusan MK.
Sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), BP Tapera tetap melaksanakan peran strategis mengoptimalkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dana ini diarahkan untuk mendukung kelompok MBR dalam memperoleh hunian layak dan terjangkau melalui program rumah subsidi KPR Sejahtera FLPP.
Heru menekankan, kepercayaan publik adalah aspek paling krusial dalam periode transisi dua tahun ini.
“BP Tapera berkomitmen memastikan pengelolaan dana tetap transparan, akuntabel, dan aman sebagaimana ditetapkan MK,” tegasnya.
Ia juga menegaskan hingga kini belum ada aktivitas penghimpunan tabungan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela. Pernyataan ini sekaligus meredam kekhawatiran masyarakat terkait potensi pungutan selama masa evaluasi.
Heru mengaku, putusan MK dipandang sebagai titik balik penting bagi BP Tapera untuk memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat legitimasi lembaga. Dengan fokus pada kelompok berpenghasilan rendah, pemerintah berharap Tapera bisa kembali menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan akses perumahan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Heru mengaku, BP Tapera menghormati dan menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Adapun. putusan itu dibacakan dalam sidang pleno terbuka dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menegaskan sejumlah ketentuan dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar sejalan dengan amanat konstitusi. Fokus utama koreksi adalah penguatan prinsip keadilan sosial, perlindungan bagi kelompok rentan, serta kepastian hukum yang berlaku merata bagi seluruh warga negara.
Sebagai tindak lanjut, MK memberi tenggat waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan penataan ulang terhadap UU Tapera. Penyesuaian ini harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menjadi payung hukum utama kebijakan perumahan nasional.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved