Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan dibutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Kebutuhan anggaran itu berasal dari pos KPU, Bawaslu, DKPP hingga TNI Polri.
"Maka kemungkinan ada Rp1 triliun negara secara keseluruhan sampai ke pemerintah daerah harus menyiapkan," kata Dede saat rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Dede mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menyisir daerah yang masih memiliki anggaran untuk menggelar PSU. Termasuk daerah yang harus ditalangi APBN.
"Kita tidak bisa keluar dari ruangan ini dengan mengatakan akan meminta kepada daerah, kita harus bicara di sini mana yang disanggupi oleh daerah mana yang ditalangi oleh APBN," ucap dia.
Komisi II DPR memberi tenggat waktu satu minggu untuk mencarikan solusi terkait kebutuhan anggaran ini. "Kemendagri harus duduk secepatnya bersama KPU bersama Bawaslu kemudian pemerintah daerah mungkin kedepan kita kasih waktu dalam waktu 1 minggu ke depan harus ada jawaban," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS.
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk PSU di 24 daerah.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved