Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan dibutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Kebutuhan anggaran itu berasal dari pos KPU, Bawaslu, DKPP hingga TNI Polri.
"Maka kemungkinan ada Rp1 triliun negara secara keseluruhan sampai ke pemerintah daerah harus menyiapkan," kata Dede saat rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Dede mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menyisir daerah yang masih memiliki anggaran untuk menggelar PSU. Termasuk daerah yang harus ditalangi APBN.
"Kita tidak bisa keluar dari ruangan ini dengan mengatakan akan meminta kepada daerah, kita harus bicara di sini mana yang disanggupi oleh daerah mana yang ditalangi oleh APBN," ucap dia.
Komisi II DPR memberi tenggat waktu satu minggu untuk mencarikan solusi terkait kebutuhan anggaran ini. "Kemendagri harus duduk secepatnya bersama KPU bersama Bawaslu kemudian pemerintah daerah mungkin kedepan kita kasih waktu dalam waktu 1 minggu ke depan harus ada jawaban," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS.
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untukĀ PSU di 24 daerah.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved