Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
WAKIL Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan dibutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Kebutuhan anggaran itu berasal dari pos KPU, Bawaslu, DKPP hingga TNI Polri.
"Maka kemungkinan ada Rp1 triliun negara secara keseluruhan sampai ke pemerintah daerah harus menyiapkan," kata Dede saat rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Dede mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menyisir daerah yang masih memiliki anggaran untuk menggelar PSU. Termasuk daerah yang harus ditalangi APBN.
"Kita tidak bisa keluar dari ruangan ini dengan mengatakan akan meminta kepada daerah, kita harus bicara di sini mana yang disanggupi oleh daerah mana yang ditalangi oleh APBN," ucap dia.
Komisi II DPR memberi tenggat waktu satu minggu untuk mencarikan solusi terkait kebutuhan anggaran ini. "Kemendagri harus duduk secepatnya bersama KPU bersama Bawaslu kemudian pemerintah daerah mungkin kedepan kita kasih waktu dalam waktu 1 minggu ke depan harus ada jawaban," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS.
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untukĀ PSU di 24 daerah.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
Pihaknya bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga masih berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved