Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tanggapi Putusan MK soal UU ITE, Istana: Kebebasan Berpendapat Harus Diiringi Tanggung Jawab

Kautsar Widya Prabowo (Medcom.id)
30/4/2025 13:12
Tanggapi Putusan MK soal UU ITE, Istana: Kebebasan Berpendapat Harus Diiringi Tanggung Jawab
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi(Dok.Antara)

MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, Prasetyo mengingatkan kebebasan berpendapat harus sejalan dengan sikap tanggung jawab. 

"Yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain, yang tidak menggunakan data, yang berlandaskan kebencian dan hal-hal yang negatif lainnya. Saya kira itu yang paling prinsip dari hasil keputusan MK," ujar Pras saat dikonfirmasi, Rabu (30/4). 

Pras juga menyakini keputusan MK ini membawa angin segar kebebasan berpendapat. Ia mengingat kebebasan berpendapat selama ini telah dilindungi oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah tejadi dan juga dilindungi oleh UUD," jelasnya.

Kendati demikian, Pras mengaku belum menerima salinan dari putusan MK. Ia pastikan akan segera berkoordinasi dengan jajarannya jika telah menerima putusan.

"Secara resmi kami belum menerima petikan atau salinan dari keputusan MK tersebut yang tentunya nanti segera akan kami koordinasikan," jelasnya.

MK mengabulkan dua gugatan terkait UU ITE lewat putusan 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024. Lewat dua putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal tentang "menyerang kehormatan" di UU ITE hanya dapat digunakan oleh individu atau perseorangan untuk memidanakan pihak-pihak yang dianggap menyerang kehormatannya.

Dengan demikian, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan, tidak dapat menggunakan pasal tersebut. Kemudian, MK juga menegaskan bahwa kerusuhan di ruang digital tak dapat menjadi delik pidana dalam kasus penyebaran berita bohong. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya