Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, Prasetyo mengingatkan kebebasan berpendapat harus sejalan dengan sikap tanggung jawab.
"Yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain, yang tidak menggunakan data, yang berlandaskan kebencian dan hal-hal yang negatif lainnya. Saya kira itu yang paling prinsip dari hasil keputusan MK," ujar Pras saat dikonfirmasi, Rabu (30/4).
Pras juga menyakini keputusan MK ini membawa angin segar kebebasan berpendapat. Ia mengingat kebebasan berpendapat selama ini telah dilindungi oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah tejadi dan juga dilindungi oleh UUD," jelasnya.
Kendati demikian, Pras mengaku belum menerima salinan dari putusan MK. Ia pastikan akan segera berkoordinasi dengan jajarannya jika telah menerima putusan.
"Secara resmi kami belum menerima petikan atau salinan dari keputusan MK tersebut yang tentunya nanti segera akan kami koordinasikan," jelasnya.
MK mengabulkan dua gugatan terkait UU ITE lewat putusan 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024. Lewat dua putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal tentang "menyerang kehormatan" di UU ITE hanya dapat digunakan oleh individu atau perseorangan untuk memidanakan pihak-pihak yang dianggap menyerang kehormatannya.
Dengan demikian, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan, tidak dapat menggunakan pasal tersebut. Kemudian, MK juga menegaskan bahwa kerusuhan di ruang digital tak dapat menjadi delik pidana dalam kasus penyebaran berita bohong. (P-4)
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
Pihaknya bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga masih berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.
Tindakan Paspampres sudah terkualifikasi menghalangi kebebasan berpendapat
Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak antikritik terhadap pendapat publik. Pemerintah terbuka dan siap memperbaiki diri jika mendapat kritik dari publik.
MENTERI Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio mengumumkan kebijakan pembatasan visa terbaru yang ditujukan kepada pejabat asing.
Warisan otoritarianisme masih tetap dirasakan sampai saat ini. Amnesty International Indonesia menilai, peringatan 27 tahun reformasi justru diwarnai dengan erosi hak asasi manusia (HAM).
Hasan menyebut bahwa mahasiswi tersebut masih sangat muda dan mungkin terlalu bersemangat dalam menyampaikan kritik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved