Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan. Sebab, hal tersebut berpotensi mengusik hak privasi masyarakat.
"Konteks pengawasan dan penyadapan masuk rancangan revisi UU Polri dan menjadi kekhawatiran," kata Direktur Eksekutif SafeNet Nenden Sekar Arum dalam diskusi virtual, Rabu, 12 Juni 2024.
Nenden mengatakan wacana itu berpotensi mencederai kebebasan berpendapat. Apalagi bila Polri bisa menyensor dan menghilangkan unggahan bahkan akun media sosial seseorang.
Baca juga : MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, ICJR Minta juga di UU ITE
"Ini sangat berhubungan dengan pembatasan kebebasan berpendapat," papar dia.
Kecemasan lainnya, kata Nenden, semakin banyak orang yang ditangkap dan ditahan. Penahanan itu dikhawatirkan menggunakan dalih UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"UU ITE meski sudah direvisi masih banyak pasal bermasalah," ujar dia.
Nenden menyebut masalah kian pelik dalam konteks kriminalisasi. Pasalnya, tidak ada badan independen yang mengawasi kinerja Polri setelah revisi UU disahkan.
"Sehingga wajar bila masyarakat meminta dilibatkan untuk memastikan perlindungan hak digital warga dan hak publik terjamin," ucap dia. (Z-7)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Asep mengatakan, KPK akan mengkaji aturan main dalam RUU Penyadapan. Sebab, aturan main dalam calon beleid itu berbeda dengan cara bekerja di KPK.
4 RUU dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 yakni RUU Danantara, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian.
Puan buka suara soal revisi UU MK dan UU Penyiaran
PERLUASAN kewenangan jaksa untuk melakukan penyadapan dalam UU Kejaksaan yang baru tak boleh melanggar HAM. Jaksa harus berpedoman pada aturan saat menyadap seseorang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan yang tengah dibahas DPR dan pemerintah tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved