Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPK akan Terdampak RUU Penyadapan yang Masuk Prolegnas 2026

Candra Yuri Nuralam
02/12/2025 09:59
KPK akan Terdampak RUU Penyadapan yang Masuk Prolegnas 2026
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana RUU Penyadapan masuk Prolegnas 2026. Lembaga Antirasuah menyebut akan ada perubahan di instansinya jika calon beleid itu disahkan.

"Karena ini jelas, seandainya nanti hanya bisa dilakukan pada saat penyidikan, menjadi ada perubahan di peraturan yang ada pada kita, di hukum acara kita ya, sangat berubah," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).

Asep mengatakan, KPK akan mengkaji aturan main dalam RUU Penyadapan. Sebab, aturan main dalam calon beleid itu berbeda dengan cara bekerja di KPK.

"Saat ini kan pada saat penyelidikan sudah boleh," ujar Asep.

Meski begitu, KPK belum mengetahui proses hukum mana saja yang akan berpatok dengan RUU Penyadapan. Terbilang, tindak pidana korupsi masuk dalam penanganan khusus.

"Juga apakah nanti dikecualikan seperti yang ada sekarang ini, khusus untuk tindak-pidana korupsi, karena tindak-tindak korupsi itu adalah extraordinary crime ya, kejahatan yang luar biasa, sehingga bisa dalam penanganannya dikecualikan untuk penyadapannya bisa dilakukan pada saat penyelidikan," tutur Asep. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik