Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

KPK masih Urus Berkas Pembebasan Ira Puspadewi

Candra Yuri Nuralam
28/11/2025 11:34
KPK masih Urus Berkas Pembebasan Ira Puspadewi
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat rehabilitasi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dari Kementerian Hukum. Saat ini, berkas itu sedang diproses.

"Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11).

Proses ini penting dalam tahapan pemulangan tahanan. Jika sudah kelar, Ira bakal menghirup udara besar. "Secepatnya ya. Jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman. Jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan," ujar Budi.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa (25/11).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco. (Can/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya