Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Detik-Detik Ira Puspadewi akan segera Menghirup Udara Bebas seusai Diberi Rehabilitasi

Candra Yuri Nuralam
28/11/2025 09:38
Detik-Detik Ira Puspadewi akan segera Menghirup Udara Bebas seusai Diberi Rehabilitasi
ilustrasi.(Antara.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat rehabilitasi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dari Kementerian Hukum. Ira segera dibebaskan.

"Surat sudah diterima, kami segera proses," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (28/11).

Surat itu menjadi syarat pembebasan Ira dari Rutan KPK. Dengan begitu, kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry yang menjerat Ira disetop.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik