Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan yang tengah dibahas DPR dan pemerintah tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mengakui RUU tersebut menuai pro dan kontra terkait dengan penerapannya. Namun, ia memastikan tidak akan melemahkan institusi penegak hukum mana pun, termasuk KPK.
"Dalam konteks RUU Penyadapan jangan ada institusi lain yang keberatan. Penyadapan hakikatnya melanggar hak asasi, tapi dibolehkan dalam konteks hukum, maka diatur dalam UU. RUU itu bukan untuk melemahkan siapa-siapa," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, RUU tersebut nantinya mengatur secara keseluruhan mengenai kewenangan penyadapan yang dilakukan institusi, seperti KPK dan BNN. Khusus kewenangan penyadapan oleh KPK, kata dia, akan diatur dalam konteks pengawasan saja.
"Itu (KPK) dalam konteks pengawasan aja. Selama ini kan masalah penyadapan ini tersebar di berbagai UU, ada UU KPK yang mengatur kewenangan itu, BNN juga, dan ITE juga. Nah, sebaran perundang-undangan yang atur itu kemudian diatur dalam satu UU, yaitu UU Penyadapan," jelasnya.
Masinton mengatakan, nantinya pada kejahatan khusus, seperti korupsi dan narkotika, perlu dibuat sebuah aturan menyadap yang tidak membatasi ruang gerak institusi hukum. Meski demikian, ia mengatakan perlu dibahas lebih lanjut perihal penerapan penyadapan tersebut.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta DPR memastikan seluruh materi dalam RUU Penyadapan tidak menerobos HAM dan sesuai dengan prinsip HAM.
"Komnas HAM mengingatkan bahwa secara prinsip, penyadapan adalah pelanggaran HAM yang berlaku universal. Maka dari itu, sebagaimana yang ditetapkan dalam regulasi nasional dan internasional, DPR harus memastikan seluruh materi RUU itu sesuai dengan prinsip HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam. (Faj/Ant/P-3)
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
DPR minta pemerintah prioritaskan pencegahan dan mitigasi bencana untuk kurangi kerugian ekonomi yang terus berulang di Indonesia.
Satgas Saber Pangan harus bekerja maksimal mencegah kecurangan harga pangan yang merugikan masyarakat.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Asep mengatakan, KPK akan mengkaji aturan main dalam RUU Penyadapan. Sebab, aturan main dalam calon beleid itu berbeda dengan cara bekerja di KPK.
4 RUU dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 yakni RUU Danantara, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian.
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Puan buka suara soal revisi UU MK dan UU Penyiaran
PERLUASAN kewenangan jaksa untuk melakukan penyadapan dalam UU Kejaksaan yang baru tak boleh melanggar HAM. Jaksa harus berpedoman pada aturan saat menyadap seseorang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved