Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan yang tengah dibahas DPR dan pemerintah tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mengakui RUU tersebut menuai pro dan kontra terkait dengan penerapannya. Namun, ia memastikan tidak akan melemahkan institusi penegak hukum mana pun, termasuk KPK.
"Dalam konteks RUU Penyadapan jangan ada institusi lain yang keberatan. Penyadapan hakikatnya melanggar hak asasi, tapi dibolehkan dalam konteks hukum, maka diatur dalam UU. RUU itu bukan untuk melemahkan siapa-siapa," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, RUU tersebut nantinya mengatur secara keseluruhan mengenai kewenangan penyadapan yang dilakukan institusi, seperti KPK dan BNN. Khusus kewenangan penyadapan oleh KPK, kata dia, akan diatur dalam konteks pengawasan saja.
"Itu (KPK) dalam konteks pengawasan aja. Selama ini kan masalah penyadapan ini tersebar di berbagai UU, ada UU KPK yang mengatur kewenangan itu, BNN juga, dan ITE juga. Nah, sebaran perundang-undangan yang atur itu kemudian diatur dalam satu UU, yaitu UU Penyadapan," jelasnya.
Masinton mengatakan, nantinya pada kejahatan khusus, seperti korupsi dan narkotika, perlu dibuat sebuah aturan menyadap yang tidak membatasi ruang gerak institusi hukum. Meski demikian, ia mengatakan perlu dibahas lebih lanjut perihal penerapan penyadapan tersebut.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta DPR memastikan seluruh materi dalam RUU Penyadapan tidak menerobos HAM dan sesuai dengan prinsip HAM.
"Komnas HAM mengingatkan bahwa secara prinsip, penyadapan adalah pelanggaran HAM yang berlaku universal. Maka dari itu, sebagaimana yang ditetapkan dalam regulasi nasional dan internasional, DPR harus memastikan seluruh materi RUU itu sesuai dengan prinsip HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam. (Faj/Ant/P-3)
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Asep mengatakan, KPK akan mengkaji aturan main dalam RUU Penyadapan. Sebab, aturan main dalam calon beleid itu berbeda dengan cara bekerja di KPK.
4 RUU dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 yakni RUU Danantara, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian.
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Puan buka suara soal revisi UU MK dan UU Penyiaran
PERLUASAN kewenangan jaksa untuk melakukan penyadapan dalam UU Kejaksaan yang baru tak boleh melanggar HAM. Jaksa harus berpedoman pada aturan saat menyadap seseorang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved