Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan yang tengah dibahas DPR dan pemerintah tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mengakui RUU tersebut menuai pro dan kontra terkait dengan penerapannya. Namun, ia memastikan tidak akan melemahkan institusi penegak hukum mana pun, termasuk KPK.
"Dalam konteks RUU Penyadapan jangan ada institusi lain yang keberatan. Penyadapan hakikatnya melanggar hak asasi, tapi dibolehkan dalam konteks hukum, maka diatur dalam UU. RUU itu bukan untuk melemahkan siapa-siapa," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, RUU tersebut nantinya mengatur secara keseluruhan mengenai kewenangan penyadapan yang dilakukan institusi, seperti KPK dan BNN. Khusus kewenangan penyadapan oleh KPK, kata dia, akan diatur dalam konteks pengawasan saja.
"Itu (KPK) dalam konteks pengawasan aja. Selama ini kan masalah penyadapan ini tersebar di berbagai UU, ada UU KPK yang mengatur kewenangan itu, BNN juga, dan ITE juga. Nah, sebaran perundang-undangan yang atur itu kemudian diatur dalam satu UU, yaitu UU Penyadapan," jelasnya.
Masinton mengatakan, nantinya pada kejahatan khusus, seperti korupsi dan narkotika, perlu dibuat sebuah aturan menyadap yang tidak membatasi ruang gerak institusi hukum. Meski demikian, ia mengatakan perlu dibahas lebih lanjut perihal penerapan penyadapan tersebut.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta DPR memastikan seluruh materi dalam RUU Penyadapan tidak menerobos HAM dan sesuai dengan prinsip HAM.
"Komnas HAM mengingatkan bahwa secara prinsip, penyadapan adalah pelanggaran HAM yang berlaku universal. Maka dari itu, sebagaimana yang ditetapkan dalam regulasi nasional dan internasional, DPR harus memastikan seluruh materi RUU itu sesuai dengan prinsip HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam. (Faj/Ant/P-3)
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
DPR juga mengundang pegiat Pemilu untuk menerima masukan terkait dampak dari putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Puan buka suara soal revisi UU MK dan UU Penyiaran
PERLUASAN kewenangan jaksa untuk melakukan penyadapan dalam UU Kejaksaan yang baru tak boleh melanggar HAM. Jaksa harus berpedoman pada aturan saat menyadap seseorang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved