Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Johanna Purba mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengapus Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks. Namun, ICJR turut meminta agar pasal terkait penyebaran berita bohong di UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) dikaji kembali.
ICJR menilai Pasal 28 ayat 3 di UU ITE masih mengatur unsur berita bohong yang sebelumnya dinyatakan oleh majelis hakim MK dapat menyebabkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang ada di Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal tersebut berpotensi membatasi kemerdekaan berpendapat.
"Permasalahan ke depan, meski Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 telah dihapus, penting untuk diperhatikan bahwa ketentuan mengenai penyebaran berita bohong masih ada di UU ITE perubahan kedua, Pasal 28 (3) UU 1/2024," ujar Johanna dalam keterangan resmi, Jumat (22/3).
Baca juga : Polri Didesak Segera Selesaikan Kasus Denny Indrayana
Selain itu, ia mengimbau agar pemerintah dan DPR segera mencabut ketentuan poin atau pasal sejenis di aturan lain, seperti di UU ITE, KUHP yang baru, dan aturan pidana lain.
Dia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum memperhatikan putusan MK tersebut untuk diimplementasikan. Dengan demikian, penerapan hukum ke depan sesuai dengan amanat dari putusan MK tersebut.
"Agar APH untuk menempatkan penyelesaian menggunakan ketentuan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan jurnalis. Kami juga berharap pemerintah melakukan penguatan bagi jurnalis dan edukasi terkait literasi digital bagi masyarakat sebagai upaya menangkal penyebaran berita bohong," pungkasnya. (Z-2)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved