Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENELITI Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Johanna Purba mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengapus Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks. Namun, ICJR turut meminta agar pasal terkait penyebaran berita bohong di UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) dikaji kembali.
ICJR menilai Pasal 28 ayat 3 di UU ITE masih mengatur unsur berita bohong yang sebelumnya dinyatakan oleh majelis hakim MK dapat menyebabkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang ada di Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal tersebut berpotensi membatasi kemerdekaan berpendapat.
"Permasalahan ke depan, meski Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 telah dihapus, penting untuk diperhatikan bahwa ketentuan mengenai penyebaran berita bohong masih ada di UU ITE perubahan kedua, Pasal 28 (3) UU 1/2024," ujar Johanna dalam keterangan resmi, Jumat (22/3).
Baca juga : Polri Didesak Segera Selesaikan Kasus Denny Indrayana
Selain itu, ia mengimbau agar pemerintah dan DPR segera mencabut ketentuan poin atau pasal sejenis di aturan lain, seperti di UU ITE, KUHP yang baru, dan aturan pidana lain.
Dia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum memperhatikan putusan MK tersebut untuk diimplementasikan. Dengan demikian, penerapan hukum ke depan sesuai dengan amanat dari putusan MK tersebut.
"Agar APH untuk menempatkan penyelesaian menggunakan ketentuan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan jurnalis. Kami juga berharap pemerintah melakukan penguatan bagi jurnalis dan edukasi terkait literasi digital bagi masyarakat sebagai upaya menangkal penyebaran berita bohong," pungkasnya. (Z-2)
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Hoaks kesehatan biasanya selintas terlihat benar namun faktanya tidak begitu.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengingatkan ada usaha para pemodal besar menguasai media untuk mengendalikan opini rakyat. Ia mengingatkan bahaya saat pemodal besar kuasai media
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved