Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pelaporan Ahmad Dhani terhadap psikolog Lita Gading menjadi sorotan publik. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE setelah Lita Gading mengunggah konten mengenai anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.
Artikel ini membahas kronologi, duduk perkara, hingga tanggapan dari kedua pihak dalam konteks hukum dan etika profesi.
Masalah bermula ketika Lita Gading mengunggah konten di Instagram yang menampilkan foto serta nama anak Ahmad Dhani, SA (14 tahun), dengan narasi mengenai bullying dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga masa lalu. Ahmad Dhani menilai konten tersebut sebagai bentuk eksploitasi anak.
Ahmad Dhani menilai Lita Gading telah melanggar hak anak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan psikis dan eksploitasi dengan menampilkan identitas anak secara publik.
2. Dugaan Provokasi Cyberbullying
Konten yang diunggah Lita Gading dianggap memicu gelombang perundungan terhadap anak mereka di media sosial.
Dhani juga menyayangkan tindakan Lita sebagai seorang psikolog, yang menurutnya justru memperkeruh suasana alih-alih memberi edukasi positif.
Lita Gading membantah bahwa dirinya mengeksploitasi anak. Ia mengklaim hanya memberikan pandangan profesional sebagai psikolog dalam rangka edukasi publik.
Kuasa hukum Lita menyebut tidak ada unsur pidana dalam konten tersebut. Mereka menegaskan bahwa niat Lita hanya ingin menanggapi fenomena bullying yang telah ramai diperbincangkan.
Meski belum menerima somasi, Lita Gading menyatakan siap untuk kooperatif jika dipanggil pihak berwenang.
Undang-undang ini melindungi hak anak dari eksploitasi dan kekerasan, baik fisik maupun psikis.
Pasal dalam UU ITE yang berkaitan dengan distribusi informasi atau konten yang dapat merugikan pihak lain secara psikis menjadi dasar hukum pelaporan.
Nama Erina Gudono belakangan ini kembali menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama di media sosial. Bukan karena prestasinya tetapi karena isu tak terduga
JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam keras atas viralnya insiden kekerasan di sekolah yang dialami siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, yang melibatkan oknum guru.
Lebih lanjut, menurutnya seharusnya anak-anak mendapatkan perlakuan yang benar dan langsung dipanggil orangtua/wali atau guru jika dia mewakili sekolah.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang merupakan Mantan Kapolres Ngada akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ISU penculikan anak oleh salah satu orangtua atau parental abduction mungkin belum begitu familiar dan banyak dibahas di Indonesia. Namun, kasusnya sebenanrnya bukan tak sering terjadi.
Ada sekitar 10 prinsip, dan 23 indikator yang harus dijawab oleh perusahaan dengan mengisinya melalui aplikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved