Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AKSI demo dari massa yang mengatasnamakan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) di Mabes Polri, Jakarta Selatan menuntut penuntasan kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Denny Indrayana.
"Kami di sini di depan kantor Mabes Polri tidak lain tidak bukan hanyalah satu kawan-kawan, yaitu menuntut untuk segera menuntaskan kasus perkara penyebaran hoaks atau berita bohong yang dilakukan Denny Indrayana," kata orator aksi (30/8).
Para pendemo membawa sejumlah atribut bendera dan spanduk bertuliskan 'Denny Indrayana Jangan Kabur, Penyebar Berita Hoax Putusan MK Memutuskan Pemilu Menjadi Sistem Coblos Gambar Partai' dan 'Majelis Pemuda Indonesia Meminta Mabes Polri Tangkap Denny Indrayana Penyebar Berita Hoax Putusan MK'.
Baca juga: Panggil Denny Indrayana, Polri Sudah Periksa 10 Saksi dan 6 Ahli
Ketua Umum Majelis Pemuda Indonesia, Fadhli mendesak Polri untuk segera menindaklanjuti proses penyidikan kasus Denny Indrayana.
Ia mengklaim, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Denny Indrayana telah diserahkan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Oleh karena itu, lanjut dia, Polri segera menuntaskan kasus tersebut. Supaya, tidak ada lagi
"Kejahatan-kejahatan di dunia maya dan sosial media dapat dicegah, kalau tidak, maka ke depan akan begitu mudahnya seseorang membuat kegaduhan dan fitnah di sosial media. Atas dasar itu, agar bisa membuat efek jera bagi pengguna media sosial ke depan, maka kita mendesak Mabes Polri tangkap dan adili Denny Indrayana" kata Fadhli.
Baca juga: Polisi Nyatakan Kasus Denny Indrayana soal Bocoran Pemilu Naik Penyidikan
Polri, dijelaskan Fadhli, harus tegas dalam menangani kasus tersebut. Terlebih, saat ini telah mendekati kontestasi politik pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pernyataan Denny terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu tertutup salah itu suatu bentuk kegaduhan di tahun politik.
"Denny yang berlatar belakang hukum seharusnya menghormati Mahkamah Konstitusi tersebut, bukan malah menyebar hoaks," tuturnya.
Diketahui, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan laporan terhadap Denny dilayangkan oleh seseorang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Sandi menyebutkan bahwa pelapor mengaku melihat unggahan unggahan Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99 dan Twitter @dennyindrayana.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," sebutnya.
Terjerat UU ITE
Denny, dalam pelaporan diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam cuitannya tentang kabar Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup.
"Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Selasa (30/5).
Denny mengaku informasi yang diterimanya bukan dari MK. "Informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," tegas Denny.
(Z-9)
PERBINCANGAN publik seputar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Farhat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya.
Pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebanyak 12 saksi sudah dipanggil terkait kasus dugaan hoaks oleh Denny Indrayana.
Salah satu kasus mangkrak yang menjadi sorotan, yakni perkara payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Kasus itu mangrak selama 10 tahun
KETERBUKAAN status kasus korupsi Payment Gateway harus segera dieksekusi secepatnya
Denny mengendus upaya pembiaran oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pekan lalu, KPK memeriksa Mardani dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi
MANTAN WamenkumHAM Denny Indrayana menyoroti masih kuatnya pengaruh mafia hukum di lembaga-lembaga penegak hukum di tanah air. Mereka leluasa mengatur keputusan penegak hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved