Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
POLISI memeriksa lima saksi pelapor dalam kasus dugaan penghasutan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan.
Pelapor yang diperiksa dari pihak Tim Advocate Public Defender-Peradi Bersatu. Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menyebut keterangan para saksi dan barang bukti yang diserahkan akan memperkuat laporan yang diajukan.
“(Sekitar) 16 (bukti) terus ada sembilan video (diserahkan). Kita akan buktikan bahwa apa yang kita sampaikan benar dan tepat. Kami yakin proses hukum tidak akan main-main,” kata Zevrijn di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5).
Terlapor dalam kasus ini ialah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora); Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik; seorang dokter Tifauziah Tyassuma; dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah. Saksi pelapor Lechumanan menjelaskan laporan terhadap Roy Suryo cs menggunakan delik murni berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian.
“Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena Roy Suryo terkesan meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi adalah produk palsu,” kata Lechumanan.
Lechumanan menambahkan pihaknya masih menyimpan satu pasal tambahan yang belum dipublikasikan. Pasal itu dipastikan akan menyesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, saksi lain, Ade Hermawan meyakini pernyataan para terlapor telah menimbulkan keresahan dan keraguan di masyarakat terhadap keaslian ijazah Jokowi. Bahkan, menurutnya tindakan para terlapor terdapat unsur pencemaran nama baik serta pelanggaran publikasi data pribadi.
“Hari ini saya menjadi ragu terhadap keaslian ijazah Jokowi, tetapi kami juga yakin 90 persen bahwa proses di Mabes Polri akan membuktikan ijazah tersebut asli,” ujar Ade.
Kelima saksi pelapor telah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan penghasutan ijazah palsu Jokowi. Pemeriksaan ini bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan pada 26 April 2025.
Adapun laporan ini diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum. (P-4)
POLITIKUS PDIP Aria Bima merespons pernyatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menilai ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran timbulkan asumsi liar
Mantan Presiden Joko Widodo mencurigai ada agenda besar politik di balik polemik ijazah dan upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
TPUA meminta Polda Metro Jaya juga menggelar perkara khusus untuk mengoreksi kesewenang-wenangan pihak aparat penegak hukum.
PENGADILAN Negeri Surakarta menggelar sidang online (e-Court) putusan sela perkara gugatan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Kamis (10/7/2025).
Anam mengaku selaku pihak pengawas eksternal Polri juga diberi kesempatan untuk menggali lebih dalam terkait fakta tersebut.
Gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7) belum ada kesimpulan akhir
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved