Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
POLISI memeriksa lima saksi pelapor dalam kasus dugaan penghasutan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan.
Pelapor yang diperiksa dari pihak Tim Advocate Public Defender-Peradi Bersatu. Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menyebut keterangan para saksi dan barang bukti yang diserahkan akan memperkuat laporan yang diajukan.
“(Sekitar) 16 (bukti) terus ada sembilan video (diserahkan). Kita akan buktikan bahwa apa yang kita sampaikan benar dan tepat. Kami yakin proses hukum tidak akan main-main,” kata Zevrijn di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5).
Terlapor dalam kasus ini ialah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora); Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik; seorang dokter Tifauziah Tyassuma; dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah. Saksi pelapor Lechumanan menjelaskan laporan terhadap Roy Suryo cs menggunakan delik murni berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian.
“Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena Roy Suryo terkesan meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi adalah produk palsu,” kata Lechumanan.
Lechumanan menambahkan pihaknya masih menyimpan satu pasal tambahan yang belum dipublikasikan. Pasal itu dipastikan akan menyesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, saksi lain, Ade Hermawan meyakini pernyataan para terlapor telah menimbulkan keresahan dan keraguan di masyarakat terhadap keaslian ijazah Jokowi. Bahkan, menurutnya tindakan para terlapor terdapat unsur pencemaran nama baik serta pelanggaran publikasi data pribadi.
“Hari ini saya menjadi ragu terhadap keaslian ijazah Jokowi, tetapi kami juga yakin 90 persen bahwa proses di Mabes Polri akan membuktikan ijazah tersebut asli,” ujar Ade.
Kelima saksi pelapor telah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan penghasutan ijazah palsu Jokowi. Pemeriksaan ini bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan pada 26 April 2025.
Adapun laporan ini diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum. (P-4)
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Polda Metro Jaya didesak segera meningkatkan kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengungkapkan alasan enggan menunjukkan ijazah asli kliennya ke publik ataub pihak yang menuduh ijazah palsu
Desakan agar polisi menggelar perkara khusus kasus ijazah palsu dinilai mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Presiden Jokowi.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved