Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI memeriksa lima saksi pelapor dalam kasus dugaan penghasutan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan.
Pelapor yang diperiksa dari pihak Tim Advocate Public Defender-Peradi Bersatu. Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menyebut keterangan para saksi dan barang bukti yang diserahkan akan memperkuat laporan yang diajukan.
“(Sekitar) 16 (bukti) terus ada sembilan video (diserahkan). Kita akan buktikan bahwa apa yang kita sampaikan benar dan tepat. Kami yakin proses hukum tidak akan main-main,” kata Zevrijn di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5).
Terlapor dalam kasus ini ialah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora); Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik; seorang dokter Tifauziah Tyassuma; dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah. Saksi pelapor Lechumanan menjelaskan laporan terhadap Roy Suryo cs menggunakan delik murni berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian.
“Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena Roy Suryo terkesan meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi adalah produk palsu,” kata Lechumanan.
Lechumanan menambahkan pihaknya masih menyimpan satu pasal tambahan yang belum dipublikasikan. Pasal itu dipastikan akan menyesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, saksi lain, Ade Hermawan meyakini pernyataan para terlapor telah menimbulkan keresahan dan keraguan di masyarakat terhadap keaslian ijazah Jokowi. Bahkan, menurutnya tindakan para terlapor terdapat unsur pencemaran nama baik serta pelanggaran publikasi data pribadi.
“Hari ini saya menjadi ragu terhadap keaslian ijazah Jokowi, tetapi kami juga yakin 90 persen bahwa proses di Mabes Polri akan membuktikan ijazah tersebut asli,” ujar Ade.
Kelima saksi pelapor telah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan penghasutan ijazah palsu Jokowi. Pemeriksaan ini bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan pada 26 April 2025.
Adapun laporan ini diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum. (P-4)
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved