Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengecualian bagi pemerintah, korporasi dan profesi dan jabatan dalam melaporkan kasus pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dave menilai bahwa dirinya menghargai putusan MK yang bersifat final and binding. Selain itu pihaknya juga akan menyesuaikan putusan MK tersebut dalam UU ITE terbaru.
“Pasal itu sudah diputuskan MK, itu kan sudah final and binding. Jadi ya sudah kita ikuti aja, tinggal nanti kita sesuaikan di urunan peraturan daripada UU tersebut,” kata Dave dalam keterangannya pada Kamis (1/5).
Kendati demikian, Dave menyampaikan bahwa sampai saat ini, belum ada rencana dari Komisi I DPR untuk memperbaharui atau melakukan revisi UU ITE usai putusan MK.
Kendati demikian, Dave menjelaskan bahwa hasil putusan MK tersebut yang mengubah pasal Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE, dapat disesuaikan melalui aturan teknis terhadap UU tersebut.
“Tidak (merevisi UU). Belum ada masuk agenda untuk revisi. Itu kan bisa langsung berlaku. Paling turunannya saja yang harus disesuaikan,” jelasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurutnya, lembaga pemerintah, korporasi, dan kelompok masyarakat tidak seharusnya dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik sebab dapat berujung pada kriminalisasi.
“Jik keluhan atau apa pun terhadap sebuah lembaga pada dasarnya merupakan kritik agar pelayanan lembaga, terutama lembaga negara, lebih baik melayani masyarakatnya yang memang merupakan tugasnya,” katanya.
Selain itu, dia juga menanggapi soal perubahan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) yang mengatur tentang berita bohong alias hoaks yang berada di ruang digital.
Dalam putusannya, MK menyatakan pasal penyebaran berita bohong tersebut khususnya penafsiran diksi “kerusuhan” hanya bisa diartikan jika terjadi secara fisik, bukan terjadi di ruang digital atau siber.
Menurut Fickar, jika kerusuhan hanya terjadi di ruang digital saja, hal itu tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut.
"Pada dasarnya kerusuhan di ruang siber adalah proses diskusi dalam kerangka pencarian kebenaran, terutama dengan kelembagaan. Jadi memang tidak tepat kerusuhan di ruang publik siber itu dipidanakan, karena itu merupakan proses pendewasaan masyarakat,” imbuhnya.
Sehingga lanjut Fickar, pasal tersebut merupakan delik materiil yang dampaknya harus terjadi secara fisik dan dapat dibuktikan.
Sebelumnya, MK mengabulkan dua gugatan terkait UU ITE lewat putusan 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024. Lewat dua putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal tentang “menyerang kehormatan” di UU ITE hanya dapat digunakan oleh individu atau perseorangan untuk mempidanakan pihak-pihak yang dianggap menyerang kehormatannya.
Dengan demikian, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan, tidak dapat menggunakan pasal tersebut.
Selain itu, MK juga mempersempit penafsiran dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) terkait dengan kata “kerusuhan”. MK menegaskan diksi “kerusuhan” itu hanya bisa ditafsirkan jika terjadi di ruang fisik alias nyata, bukan di ruang digital macam media sosial.
Semenatra dalam pertimbangannya, MK menyatakan tindakan menyebarkan berita bohong menggunakan sarana teknologi informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan di masyarakat. (H-3)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved