Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi penggunaan pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Nur Ansar menyatakan penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam Pasal 27A UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, dan lembaga negara pada KUHP 2023.
"Bahwa hanya untuk individu dan bukan untuk badan hukum, lembaga negara, atau sekelompok orang. Berdasarkan putusan MK itu, hal ini jadi lebih tegas dalam UU ITE," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (30/4).
Sebab, kata dia, pertimbangan MK dalam memutus uji materi itu tidak sejalan dengan norma yang masih diatur lewat KUHP baru.
"MK menyatakan pasal penghinaan memberikan efek ketakutan pada masyarakat, maka hal ini juga akan terjadi dengan keberlakukan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, dan lembaga negara dalam KUHP 2023," terang Ansar.
Ansar menyebut pengaturan penghinaan yang tercantum dalam KUHP versi 2023 harus ditinjau ulang untuk dihapus.
"Pascaputusan MK 105/PUU-XXII/2024 yang memperketat unsur penghinaan berdasarkan prinsip HAM, karena pasal ini menimbulkan iklim ketakutan, maka Pasal 218-219 (KUHP) tentang penyerangan kehormatan Presiden atau Wakil Presiden dan Pasal 240-241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara harus ditinjau ulang untuk dihapuskan," jelasnya. (H-4)
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perbedaan antara penghinaan dan kritik soal pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penghinaan terhadap kepala negara di kuhp baru
Baru sepekan berlaku, KUHP baru langsung digugat ke MK. Berikut daftar lengkap penggugat mulai dari mahasiswa UT hingga mantan karyawan bank beserta nomor perkaranya
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan Pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disorot dalam KUHP baru.
WAKIL Menteri Hukum, Edward Omar Sharif atau Eddy Hiariej menjelaskan alasan pemerintah dan DPR tetap mengatur Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved