Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi penggunaan pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Nur Ansar menyatakan penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam Pasal 27A UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, dan lembaga negara pada KUHP 2023.
"Bahwa hanya untuk individu dan bukan untuk badan hukum, lembaga negara, atau sekelompok orang. Berdasarkan putusan MK itu, hal ini jadi lebih tegas dalam UU ITE," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (30/4).
Sebab, kata dia, pertimbangan MK dalam memutus uji materi itu tidak sejalan dengan norma yang masih diatur lewat KUHP baru.
"MK menyatakan pasal penghinaan memberikan efek ketakutan pada masyarakat, maka hal ini juga akan terjadi dengan keberlakukan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, dan lembaga negara dalam KUHP 2023," terang Ansar.
Ansar menyebut pengaturan penghinaan yang tercantum dalam KUHP versi 2023 harus ditinjau ulang untuk dihapus.
"Pascaputusan MK 105/PUU-XXII/2024 yang memperketat unsur penghinaan berdasarkan prinsip HAM, karena pasal ini menimbulkan iklim ketakutan, maka Pasal 218-219 (KUHP) tentang penyerangan kehormatan Presiden atau Wakil Presiden dan Pasal 240-241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara harus ditinjau ulang untuk dihapuskan," jelasnya. (H-4)
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya pemilu tak bisa diundur
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved