Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Polri memastikan siap beradaptasi dengan pasal-pasal karet yang dikoreksi Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya, yang ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (29/4).
MK mengabulkan sebagian dua permohonan uji materi UU ITE. Pertama, permohonan uji materi Pasal 27A dan 45 ayat (5) yang diajukan warga Karimunjawa Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, MK menilai pasal ini mengacu individu atau perseorangan. Oleh karenanya, jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan harus dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU ITE.
MK menegaskan, Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (5) UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Akan tetapi, lanjut Arief, badan hukum yang merasa menjadi korban pencemaran tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor.
Kedua, MK juga mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan jaksa sekaligus aktivis penegakan hukum dan birokrat Jovi Andrea Bachtiar atas makna kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Sehingga, MK menegaskan, penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana hanya jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital. (Yon/X-4)
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved