Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Polri memastikan siap beradaptasi dengan pasal-pasal karet yang dikoreksi Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya, yang ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (29/4).
MK mengabulkan sebagian dua permohonan uji materi UU ITE. Pertama, permohonan uji materi Pasal 27A dan 45 ayat (5) yang diajukan warga Karimunjawa Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, MK menilai pasal ini mengacu individu atau perseorangan. Oleh karenanya, jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan harus dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU ITE.
MK menegaskan, Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (5) UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Akan tetapi, lanjut Arief, badan hukum yang merasa menjadi korban pencemaran tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor.
Kedua, MK juga mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan jaksa sekaligus aktivis penegakan hukum dan birokrat Jovi Andrea Bachtiar atas makna kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Sehingga, MK menegaskan, penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana hanya jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital. (Yon/X-4)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved