Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Batasi Pasal Karet di UU ITE, Polri Siap Adaptasi

Siti Yona Hukmana
29/4/2025 23:27
MK Batasi Pasal Karet di UU ITE, Polri Siap Adaptasi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko(Ant)

Polri memastikan siap beradaptasi dengan pasal-pasal karet yang dikoreksi Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya, yang ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Berkat Putusan MK, Kritik Publik lebih Leluasa

"Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (29/4). 

Baca juga: UU ITE: MK Putuskan Sebar Hoaks Dapat Dipidana jika Menimbulkan Kerusuhan di Ruang Fisik

MK mengabulkan sebagian dua permohonan uji materi UU ITE. Pertama, permohonan uji materi Pasal 27A dan 45 ayat (5) yang diajukan warga Karimunjawa Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Baca juga: UU ITE, MK Putuskan Lembaga dan Korporasi Dilarang Adukan Pencemaran Nama Baik

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, MK menilai pasal ini mengacu individu atau perseorangan. Oleh karenanya, jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan harus dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU ITE. 

MK menegaskan, Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (5) UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Akan tetapi, lanjut Arief, badan hukum yang merasa menjadi korban pencemaran tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor. 

Kedua, MK juga mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan jaksa sekaligus aktivis penegakan hukum dan birokrat Jovi Andrea Bachtiar atas makna kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. 

Sehingga, MK menegaskan, penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana hanya jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital. (Yon/X-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya