Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari putusan tersebut, pemerintah diperintahkan untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
Namun, keputusan MK tersebut butuh proses untuk diterapkan. Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori menyampaikan, MK baru saja memutus hal tersebut. Pihaknya pun belum mendapatkan petunjuk teknisnya.
"Belum ada petunjuk teknisnya (yang kami terima dari pemerintah pusat)," terang dia.
Menurut dia, setelah MK mengeluarkan putusan tersebut, nanti pasti diikuti pembuatan regulasi hukum, bisa PP atau peraturan menteri. "Regulasinya ada di pemerintah pusat," jelas dia.
Selama belum ada petunjuk teknisnya, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun.
Sementara itu, Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba menilai, putusan MK ini tentunya berimplikasi pada kesiapan anggaran baik dipusat maupun daerah. Karena APBN dan APBD harus mampu membiayai operasional sekolah baik negeri maupun swasta secara tranparan, adil dan proporsional guna meningkatkan mutu pendidikan.
Ia pun menyebut, perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
Kamba berharap, putusan MK yang menggratiskan tingkat SD hingga SMP swasta seperti halnya dengan sekolah negeri ini tidak hanya menjadi kebijakan populis di atas kertas. "Pemerintah juga harus memastikan sekolah bebas dari pungutan liar atau pungli," terang dia.
Mengingat tidak lama lagi memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, ia menegaskan, perlu adanya pengawasan dari semua pihak agar putusan MK ini benar-benar diterapkan secara transparan dan adil. (H-2)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dana BOS tersebut dialokasikan untuk 31 ribu Raudhatul Athfal (RA) sebesar Rp428 miliar, serta Rp4,1 triliun bagi 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Pemotongan dana BOS ini memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan pembelajaran, terutama kebutuhan praktik siswa.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved