Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari putusan tersebut, pemerintah diperintahkan untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
Namun, keputusan MK tersebut butuh proses untuk diterapkan. Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori menyampaikan, MK baru saja memutus hal tersebut. Pihaknya pun belum mendapatkan petunjuk teknisnya.
"Belum ada petunjuk teknisnya (yang kami terima dari pemerintah pusat)," terang dia.
Menurut dia, setelah MK mengeluarkan putusan tersebut, nanti pasti diikuti pembuatan regulasi hukum, bisa PP atau peraturan menteri. "Regulasinya ada di pemerintah pusat," jelas dia.
Selama belum ada petunjuk teknisnya, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun.
Sementara itu, Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba menilai, putusan MK ini tentunya berimplikasi pada kesiapan anggaran baik dipusat maupun daerah. Karena APBN dan APBD harus mampu membiayai operasional sekolah baik negeri maupun swasta secara tranparan, adil dan proporsional guna meningkatkan mutu pendidikan.
Ia pun menyebut, perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
Kamba berharap, putusan MK yang menggratiskan tingkat SD hingga SMP swasta seperti halnya dengan sekolah negeri ini tidak hanya menjadi kebijakan populis di atas kertas. "Pemerintah juga harus memastikan sekolah bebas dari pungutan liar atau pungli," terang dia.
Mengingat tidak lama lagi memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, ia menegaskan, perlu adanya pengawasan dari semua pihak agar putusan MK ini benar-benar diterapkan secara transparan dan adil. (H-2)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved