Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun untuk sekolah negeri maupun swasta tidak bisa bersumber dari APBD. Pemerintah akan berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Pasti akan menyedot anggaran besar. APBD akan kesulitan, harus dicarikan lewat kemitraan," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat dikonfirmasi, hari ini.
Bima memastikan kebijakan sekolah gratis ini tidak bisa diterapkan tahun ini. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Segera dilakukan pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasikan," jelasnya.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) maupun oleh masyarakat (sekolah swasta), wajib digratiskan oleh negara.
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, 27 Mei 2025.(Bob/P-1)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Tantangan menyangkut anggaran dan distribusi guru yang tidak merata, berdampak pada kualitas dan mutu pendidikan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan anggaran sekitar Rp90 miliar untuk uji coba program sekolah swasta gratis. Pasalnya, ada sebanyak 40 sekolah swasta di Jakarta
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba program sekolah swasta gratis di 40 sekolah swasta mulai tahun ajaran 2025-2026 mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah menetapkan 40 sekolah yang akan mengikuti program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran baru, berikut daftarnya
Mu'ti mengatakan usulan tersebut telah disetujui oleh Komisi X DPR. Dia berharap dengan usulan penambahan anggaran itu, akan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dari berbagai jenjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved