Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun untuk sekolah negeri maupun swasta tidak bisa bersumber dari APBD. Pemerintah akan berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Pasti akan menyedot anggaran besar. APBD akan kesulitan, harus dicarikan lewat kemitraan," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat dikonfirmasi, hari ini.
Bima memastikan kebijakan sekolah gratis ini tidak bisa diterapkan tahun ini. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Segera dilakukan pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasikan," jelasnya.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) maupun oleh masyarakat (sekolah swasta), wajib digratiskan oleh negara.
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, 27 Mei 2025.(Bob/P-1)
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan anggaran sekitar Rp90 miliar untuk uji coba program sekolah swasta gratis. Pasalnya, ada sebanyak 40 sekolah swasta di Jakarta
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba program sekolah swasta gratis di 40 sekolah swasta mulai tahun ajaran 2025-2026 mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah menetapkan 40 sekolah yang akan mengikuti program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran baru, berikut daftarnya
Mu'ti mengatakan usulan tersebut telah disetujui oleh Komisi X DPR. Dia berharap dengan usulan penambahan anggaran itu, akan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dari berbagai jenjang.
Daya tampung SMP negeri di Kabupaten Bandung Barat hanya sekitar 17.000 kursi, sedangkan jumlah lulusan SD tahun ini mencapai lebih dari 30.000 siswa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved