Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggaraini menilai pelantikan sejumlah kepala daerah pada 6 Februari 2025 bakal menghilangkan hak konstitusional sejumlah kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2020. Pasalnya, kepala daerah hasil Pilkada 2020 masih memiliki beberapa bulan untuk menjabat selama 5 tahun.
"Meskipun pelantikan 6 Februari memotong sekitar dua bulan saja masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, tapi itu tetap saja bertentangan dengan Putusan MK dan telah menghilangkan hak konstitusional dari kepala daerah untuk menjabat sesuai dengan masa jabatan yang telah ditentukan," ujar Titi kepada Media Indonesia, Rabu (29/1).
Bagi Titi, pemerintah dan DPR seharusnya memutuskan untuk melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak, bukan bergelombang. Pasalnya, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan desain pilkada serentak yang tidak sebatas pada hari pemungutan suara, tapi juga diikuti dengan keserentakkan pelantikan.
Putusan MK yang menegaskan keserentakan pelantikan di antaranya Nomor No.143/PUU-XXI/2023, Nomor 27/PUU-XXII/2024, dan Nomor 46/PUU-XXII/2024. Oleh karenanya, pemerintah harus menunggu proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK. Artinya, kepala daerah terpilih yang daerahnya tidak memiliki sengketa masih perlu menunggu sengketa di MK rampung.
"Pengecualian hanya dimungkinkan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan MK dan faktor force majeure," tuturnya.(M-2)
Dikatakan bahwa terminologi pemulihan aset dalam UNCAC sebenarnya disebut inisiatif Stolen Asset Recovery (STAR).
Orin mengatakan konsep RUU tidak akan merampas dan bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta hak konstitusional warganegara.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved