Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pelantikan Bertahap Hilangkan Hak Konstitusional Sejumlah Kepala Daerah

Tri Subarkah
29/1/2025 15:02
Pelantikan Bertahap Hilangkan Hak Konstitusional Sejumlah Kepala Daerah
Ilustrasi pelantikan kepala daerah(ANTARA)

PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggaraini menilai pelantikan sejumlah kepala daerah pada 6 Februari 2025 bakal menghilangkan hak konstitusional sejumlah kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2020. Pasalnya, kepala daerah hasil Pilkada 2020 masih memiliki beberapa bulan untuk menjabat selama 5 tahun.

"Meskipun pelantikan 6 Februari memotong sekitar dua bulan saja masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, tapi itu tetap saja bertentangan dengan Putusan MK dan telah menghilangkan hak konstitusional dari kepala daerah untuk menjabat sesuai dengan masa jabatan yang telah ditentukan," ujar Titi kepada Media Indonesia, Rabu (29/1).

Bagi Titi, pemerintah dan DPR seharusnya memutuskan untuk melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak, bukan bergelombang. Pasalnya, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan desain pilkada serentak yang tidak sebatas pada hari pemungutan suara, tapi juga diikuti dengan keserentakkan pelantikan.

Putusan MK yang menegaskan keserentakan pelantikan di antaranya Nomor No.143/PUU-XXI/2023, Nomor 27/PUU-XXII/2024, dan Nomor 46/PUU-XXII/2024. Oleh karenanya, pemerintah harus menunggu proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK. Artinya, kepala daerah terpilih yang daerahnya tidak memiliki sengketa masih perlu menunggu sengketa di MK rampung.

"Pengecualian hanya dimungkinkan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan MK dan faktor force majeure," tuturnya.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya