Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah kembali menuai kritik. Sejumlah tokoh masyarakat dan pegiat hak kebebasan beragama menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip konstitusi.
Dalam diskusi publik bertajuk Polemik & Konflik di Balik PB 2 Menteri yang diselenggarakan oleh Tegas Jaga Indonesia di Jakarta, Sabtu (25/10), pakar komunikasi Ade Armando menilai bahwa seluruh umat beragama di Indonesia telah menjadi korban dari aturan yang dianggap intoleran tersebut.
“Bukan hanya kelompok Kristen yang dirugikan, tapi juga umat Islam, Hindu, Budha, bahkan penghayat kepercayaan. Semua menjadi korban karena hak beribadahnya dibatasi oleh regulasi ini,” ujar Ade Armando.
Ia menegaskan bahwa PB 2 Menteri tidak sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah tanpa hambatan.
“Presiden Prabowo harus mencabut aturan itu dan menjamin hak konstitusional semua warga negara untuk beribadah,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan peneliti Setara Institute, Halili Hasan, yang menilai bahwa peraturan tersebut tidak memiliki dasar hukum konstitusional yang kuat.
“Ketentuan minimal 90 jemaah dan dukungan 60 tanda tangan warga sekitar tidak memiliki pijakan dalam konstitusi. Pasal 29 UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan beribadah tanpa syarat administratif semacam itu,” ujarnya.
Selain Setara Institute, sejumlah tokoh lintas agama juga menyuarakan hal senada. Pendeta Immanuel dari Seminari Bethel dan Dewi Kanti dari International Conference on Religion and Peace (ICRP) menilai bahwa aturan tersebut masih melanggengkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan penganut kepercayaan lokal.
“Sampai hari ini, penganut penghayat kepercayaan masih kesulitan melangsungkan pernikahan dan membangun rumah ibadah karena sistem yang belum inklusif,” ungkap Dewi.
Dalam forum tersebut, perwakilan Ahmadiyah Garut serta Gereja Tessalonika Teluk Naga, Tangerang, turut berbagi pengalaman atas penyegelan rumah ibadah mereka.
“Rumah ibadah kami disegel tanpa alasan yang jelas, padahal semua syarat administratif sudah dipenuhi,” ujar salah satu perwakilan jemaat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tegas Jaga Indonesia, Veronika Rintar, menyatakan bahwa pihaknya bersama jaringan masyarakat sipil akan menyiapkan rekomendasi resmi kepada pemerintah.
“Setelah diskusi ini, kami akan merumuskan argumentasi dan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pencabutan PB 2 Menteri,” ujarnya.
Veronika menambahkan, Tegas akan berkoordinasi dengan ICRP, Setara Institute, dan Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) guna memperkuat advokasi kebijakan berbasis toleransi dan hak konstitusional warga negara.
“Kebhinekaan Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh aturan yang justru membatasi kebebasan beragama,” tutupnya. (E-3)
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyayangkan aksi intoleransi perusakan rumah doa milik Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang terjadi di Padang, Sumatera Barat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh sejumlah pemohon.
Dikatakan bahwa terminologi pemulihan aset dalam UNCAC sebenarnya disebut inisiatif Stolen Asset Recovery (STAR).
Orin mengatakan konsep RUU tidak akan merampas dan bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta hak konstitusional warganegara.
Beberapa kepala daerah hasil Pilkada 2020 masih memiliki beberapa bulan untuk menjabat selama 5 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved