Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan mengatakan bahwa konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disusun pemerintah berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga.
“RUU perampasan aset tidak hanya untuk pejabat publik yang harta kekayaannya didapatkan secara tidak sah (unexplained wealth) dari kejahatan korupsi dan pencucian uang, namun juga kejahatan lain yang berdimensi ekonomi,” kata Irawan saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Senin (26/5)
Irawan pun mempertanyakan konsep pendekatan hukum dalam RUU tersebut dalam melakukan perampasan aset hasil kejahatan. Hal itu khususnya terkait pendekatan pidana dan perdata yang terkesan campur aduk serta membuka peluang untuk merampas aset milik warga tanpa melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.
Selain itu, politikus Partai Golkar itu menekankan jika RUU Perampasan Aset disahkan, hal itu tidak hanya bisa merampas aset dari kejahatan pejabat yang berasal dari korupsi saja. Akan tetapi, semua aset yang diduga hasil kejahatan dan tidak bisa dibuktikan asal-usulkan bisa dirampas oleh negara.
“Misalnya seperti aktivitas penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan dan perusakan lingkungan. Jadi warga negara pun bisa menjadi potential suspect,” jelas Irawan.
Menurut Irawan, tanpa konsep dan mekanisme yang jelas akan membuat penyitaan aset berisiko melanggar prinsip keadilan dan kepemilikan yang sah. Atas dasar itu, Irawan menekankan bahwa dorongan para pakar dan ahli terkait pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati.
“Yang disampaikan pakar benar, tapi RUU Perampasan Aset harus direview kembali secara konseptual, khususnya terkait dengan kompatibilitasnya dengan sistem hukum kita,” ujar Irawan.
Di samping itu, Irawan juga menyoroti konsep pendekatan perdata UNCAC (non conviction based asset forfeiture) atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Dikatakan bahwa terminologi pemulihan aset dalam UNCAC sebenarnya disebut inisiatif Stolen Asset Recovery (STAR).
“Di hukum pidana disebutkan harus ada putusan pengadilan yang inkrah dulu untuk membuktikan adanya suatu kejahatan sesuai Pasal 184 KUHAP, harus disertai dengan dua alat bukti yang sah. Ini bagaimana implementasinya nanti di lapangan?” tukas Irawan.
Ia juga menegaskan bahwa UU yang akan dibahas dan disahkan oleh DPR nantinya bersifat mengikat bagi semua warga negara, sehingga substansi persoalannya harus dibahas dan dibuka secara partisipatif.
Selain itu, Irawan menilai pembuatan UU yang terburu-buru dapat menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum dan berujung pada pelanggaran hak warga negara.
“Seperti proses pembuktian dan berbagai upaya paksa di dalamnya (pendekatan pidana dan/pendekatan perdata). Hal tersebut penting karena perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil merupakan hak konstitusional warga negara,” pungkasnya. (Dev/P-3)
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
KETUA Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR. Diketahui, RUU Perampasan resmi masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025-2026.
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Wana menjelaskan unexplained wealth atau harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya merupakan konsep dasar dari illicit enrichment atau pengayaan ilegal.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan dengan kebutuhan koperasi di era digital, mengingat 78% pasalnya tidak mengakomodasi inovasi teknologi.
Namun PDIP saat ini terhadap penerapan kebijakan PPN 12% sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved