Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TRANSFORMASI koperasi memasuki babak baru seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi 2025 di DPR. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan, Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT UGT Nusantara, Abd Majid Umar, menyoroti pentingnya modernisasi koperasi agar lebih relevan di era digital.
Menurutnya saat ini Indonesia memiliki sekitar 127.000 koperasi aktif, namun 42% di antaranya menghadapi masalah tata kelola. “Koperasi harus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Tanpa inovasi, koperasi akan tertinggal,” ujar Abd Majid Umar dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Ia menekankan bahwa Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan dengan kebutuhan koperasi di era digital, mengingat 78% pasalnya tidak mengakomodasi inovasi teknologi.
RUU Koperasi 2025 dirancang untuk mendorong digitalisasi dan modernisasi koperasi, termasuk penguatan sistem pengawasan dan tata kelola. “Integrasi sistem keuangan syariah menjadi salah satu langkah strategis agar koperasi lebih inklusif,” tambahnya.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi koperasi adalah lemahnya pengawasan. Kurangnya standardisasi dalam pengawasan menyebabkan 854 kasus penyimpangan tidak terdeteksi. Sistem database koperasi yang tidak terintegrasi juga memperburuk efisiensi pengawasan.
Abd Majid Umar menyoroti persoalan politisasi jabatan, di mana 82% kepala dinas koperasi berasal dari jabatan politis, yang berdampak pada inkonsistensi kebijakan.
Selain itu, kompetensi pengawas juga menjadi perhatian, dengan 73% pengawas tidak tersertifikasi dan 65% tidak memahami audit modern. Manajemen risiko juga masih lemah, maka pelatihan yang lebih komprehensif perlu diterapkan.
Digitalisasi koperasi menghadapi berbagai hambatan, mulai dari dualisme sistem pencatatan (manual dan digital), keamanan data yang rentan, hingga minimnya infrastruktur digital. Sebanyak 75% koperasi belum memiliki sistem keamanan yang memadai, ini meningkatkan risiko kebocoran data anggota.
Selain itu, beban pajak yang tinggi juga menjadi kendala utama koperasi. Sebesar 15% dari surplus harus dialokasikan untuk pajak, ini menambah beban administratif koperasi.
Ia mengusulkan reformasi perpajakan dengan pemberian insentif khusus dan penyederhanaan administrasi pajak untuk koperasi.
Untuk menyongsong era baru koperasi, Abd Majid Umar menekankan perlunya pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui program sertifikasi dan pendidikan berkelanjutan. “Literasi digital harus diperkuat, begitu juga dengan kaderisasi kepemimpinan di koperasi,” ujarnya.
Selain itu, penguatan infrastruktur digital seperti platform transaksi yang terintegrasi, keamanan sistem, serta integrasi layanan keuangan menjadi prioritas utama.
"Pengembangan mobile banking, payment gateway, dan platform e-commerce dapat meningkatkan daya saing koperasi,” tambahnya.
Abd Majid Umar juga menekankan pentingnya sinergi antara koperasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk fintech dan sektor swasta. “Kolaborasi adalah kunci. Dengan berbagi infrastruktur dan melakukan pooling sumber daya, koperasi dapat lebih efisien dan kompetitif,” katanya.
RUU Koperasi 2025 diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih adaptif dan progresif. “Ini bukan sekadar perubahan regulasi, tapi sebuah revolusi koperasi menuju masa depan yang lebih cerah,” tutup Abd Majid Umar. (Cah/P-3)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Wana menjelaskan unexplained wealth atau harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya merupakan konsep dasar dari illicit enrichment atau pengayaan ilegal.
Dikatakan bahwa terminologi pemulihan aset dalam UNCAC sebenarnya disebut inisiatif Stolen Asset Recovery (STAR).
Namun PDIP saat ini terhadap penerapan kebijakan PPN 12% sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved