Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh sejumlah pemohon. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak dapat menjelaskan secara rinci kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya undang-undang tersebut.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, dalam perkara Nomor 240/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024, pemohon Aufaa Luqmana Rea tidak mampu menunjukkan hubungan langsung antara statusnya sebagai pembayar pajak dengan kerugian konstitusional yang diklaim.
“Mahkamah tidak menemukan penjelasan yang meyakinkan mengenai adanya hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang diuji,” ujar Saldi pada Senin (19/1).
Saldi menuturkan, keinginan pemohon untuk bekerja di Badan Pangan Nasional juga tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 128 Tahun 2025. Karena itu, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam perkara yang sama, MK juga menilai pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional terkait larangan rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai direktur BUMN atau perusahaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara.
“Keinginan pemohon untuk bekerja di PT tertentu tidak terhalang oleh berlakunya norma yang diuji,” kata Saldi.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 253/PUU-XXIII/2025, pemohon Windu Wijaya dan Ardin Firanata menggugat ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian Negara terkait kewenangan Presiden membentuk lembaga nonstruktural melalui peraturan presiden. Akan tetapi, MK menilai para pemohon tidak mampu menguraikan secara spesifik kerugian hak konstitusional yang mereka alami, baik yang bersifat nyata maupun potensial.
“Pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang didalilkan,” ujar Saldi.
Mahkamah juga menilai permohonan tersebut lebih banyak mempersoalkan kebijakan Presiden dalam membentuk dan mengangkat pimpinan lembaga nonstruktural, bukan kerugian konstitusional yang timbul langsung akibat norma undang-undang. Karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, MK menyatakan tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan ini, namun karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” jelasnya. (E-3)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
pemohon meminta agar ada penambahan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 yang berkaitan dengan larangan terhadap menteri dalam melakukan rangkap jabatan.
Penambahan kementerian tanpa pertimbangan matang dapat menyebabkan tumpang tindih fungsi, di mana beberapa kementerian berpotensi saling mengganggu.
Undang-Undang Kementerian Negara bisa menjadi bujuk rayu ketua umum partai untuk meminta jatah kepada Prabowo. Kepentingan rakyat bisa dikebelakangkan jika itu terjadi.
Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah kembali menuai kritik.
Dikatakan bahwa terminologi pemulihan aset dalam UNCAC sebenarnya disebut inisiatif Stolen Asset Recovery (STAR).
Orin mengatakan konsep RUU tidak akan merampas dan bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta hak konstitusional warganegara.
Beberapa kepala daerah hasil Pilkada 2020 masih memiliki beberapa bulan untuk menjabat selama 5 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved