Gugatan UU Kementerian soal Rangkap Jabatan tidak Diterima MK

Devi Harahap
17/7/2025 15:28
Gugatan UU Kementerian soal Rangkap Jabatan tidak Diterima MK
Ilustrasi: Ketua majelis hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Arsul Sani (kanan) dan Ridwan Mansyur memimpin sidang(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri. Gugatan itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES). 

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan dari RS Dr. Sutoyo Jakarta pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 wib. 

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh pemohon dalam pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.

“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang, pada Kamis (17/7).

Atas dasar itu, sebab pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon.

Sebelumnya, Juhaidy Rizaldy Roringkon (pemohon) menguji konstitusionalitas Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.

Menurut pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945. Pemohon merasa dirugikan karena tidak adanya larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan. Hal ini menyebabkan praktik rangkap jabatan kian dipandang sebagai hal lumrah dalam penyelenggaraan pemerintah kekinian. 

Rangkap jabatan sendiri merupakan kondisi dimana seseorang menempati lebih dari satu jabatan pada waktu yang bersamaan, baik bidang yang sama maupun berbeda. Kondisi rangkap jabatan ini menurut pemohon, berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. 

Meskipun hal ini  bukan merupakan suatu tindak pidana, namun konflik kepentingan dalam bentuk rangkap jabatan menghadirkan kerentanan-kerentanan tersendiri apabila tidak diregulasi secara ketat. Misalnya, kekhawatiran mengenai integritas pengambilan keputusan atau proteksi kepentingan dari publik serta pemegang saham untuk konteks privat.

Pemohon dalam naskah permohonannya pun mengutip Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah sebenarnya telah melarang wakil menteri rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta. 

Alasannya, posisi wakil menteri adalah sama dengan menteri yang diangkat oleh presiden sehingga harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “Menteri” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri”.

Sehingga Pasal 23 UU Kementerian Negara menjadi berbunyi: “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”. (Dev/M-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya