Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pengambilan keputusan dilakukan pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Kamis (19/9).
Dari pantauan Media Indonesia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hadir dalam Rapat Paripurna. Adapun Rapat paripurna kali ini dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Baca juga : DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kementerian Negara, 260 Anggota Izin
“Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan penyempurnaan rumusan sebagaimana tersebut di atas apakah dapat disetujui,” tanya pimpinan rapat Lodewijk F Paulus kepada seluruh peserta rapat.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat. Setelah itu Lodewijk mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) menuturkan Perubahan UU 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun Kementerian Negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demokratis dan juga efektif.
Baca juga : Revisi UU TNI, Polri, dan Kementerian Negara Disepakati Jadi Inisiatif DPR RI
Awiek membeberkan ada beberapa perubahan dalam Uu Kementerian Negara. Yang pertama disisipkannya Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Yang kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.
Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU-IX/2011.
Baca juga : Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara
Kemudian, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25. (P-5)
KETUA DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
DPR RI dipastikan akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau revisi UU TNI di rapat paripurna DPR, besok.
Fraksi PKB jadi yang paling sedikit karena hanya dihadiri satu dari 10 orang anggotanya. Kemudian, PSI juga hanya dua dari 8 anggota yang hadir.
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui naturalisasi pemberian status kewarganegaraan pesepak bola keturunan Indonesia, Kevin Diks, pada Selasa (5/11).
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan prinsip dasar yang menjadi senyawa dalam RUU Kementerian Negara ialah efektivitas pemerintahan
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9).
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
PEMERINTAH menyatakan telah mengantisipasi penambahan anggaran perihal penambahan jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Setiap pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan kebijakan presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved