Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH dan DPR RI telah sepakat mengesahkan Rancangan (RUU) No. 39/2008 Tentang Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di DPR RI, Kamis (19/9).
Baca juga : DPR Sahkan UU Kementerian Negara pada Sidang Paripurna
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Azwar Anas mengatakan prinsip dasar yang menjadi senyawa dalam RUU itu ialah efektivitas pemerintahan.
“Penyusunan RUU Kementerian Negara langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional yang berdampak bagi masyarakat,” ujar Anas.
Baca juga : DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kementerian Negara, 260 Anggota Izin
Terdapat tiga poin utama dalam Revisi UU Kementerian Negara, ujar Anas yakni mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, responsif, dan kolaboratif. Pertama, penyesuaian kelembagaan Kementerian. Kedua, transformasi tata hubungan antar lembaga pemerintah dalam ranah eksekutif. Terakhir, peningkatan akuntabilitas pelaksanaan UU.
Baca juga : DPR Pastikan RUU Kementerian dan Wantimpres Dibawa ke Paripurna
Anas menambahkan, dengan melakukan penguatan tata kelola mendorong pemerintahan semakin inklusif, transparan, kontekstual, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara tentu memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga,” tegasnya.
Baca juga : Pemerintah Telah Antisipasi Anggaran Terkait Revisi UU Kementerian Negara
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah resmi meneken kesepakatan atas Revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang berlangsung pada rapat pengambilan keputusan di tingkat I di Badan Legislasi DPR RI. Pemerintah telah menyusun dan membahas secara mendalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait.
Pemerintah juga telah melaksanakan konsultasi publik dengan melibatkan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk mendapat umpan balik. “Melalui pembahasan yang konstruktif dan mendalam, Pemerintah dan DPR RI berhasil memutuskan beberapa poin transformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan melalui RUU Kementerian Negara,” lanjutnya.
Anas kemudian turut menyampaikan apresiasi terhadap berbagai pihak yang berkontribusi dalam rangkaian pembahasan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara No. 39/2008 yang merupakan inisiatif DPR. (H-3)
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9).
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
PEMERINTAH menyatakan telah mengantisipasi penambahan anggaran perihal penambahan jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Setiap pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan kebijakan presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved