Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (19/9).
Wihadi menuturkan kedua draf RUU tersebut sebelumnya sudah disetujui pada saat rapat kerja di Badan Legislasi bersama dengan pemerintah.
Artinya, kedua RUU sudah selesai dibahas pada tingkat pertama untuk selanjutnya dibahas di tingkat kedua, yaitu rapat paripurna. "Sudah, sudah rapim (rapar pimpinan), sudah Bamus (Badan Musyawarah)," tegas Wihadi, yang dikutip Rabu (18/9).
Baca juga : Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara
Wihadi juga menyebut pihaknya membuka kemungkinan adanya pembahasan kembali pada saat RUU itu dibawa ke rapat paripurna. Khususnya, berkaitan dengan adanya mekanisme persyaratan bagi para anggota Wantimpres.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Wihadi menuturkan RUU itu perlu disetujui oleh Anggota DPR untuk bisa disahkan. "Saat ada pembahasan besok pengesahan ke paripurna masih diberikan kesempatan," papar Wihadi. (J-2)
JELANG berakhirnya masa jabatan, anggota DPR dituding bersikap ugal-ugalan bahkan tidak peduli dengan aturan yang diamanatkan UU.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9).
Pemerintah dan Baleg DPR RI sepakat membahas rancangan UU tentang Watimpres dan pengambilan keputusan tingkat II.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan prinsip dasar yang menjadi senyawa dalam RUU Kementerian Negara ialah efektivitas pemerintahan
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
PEMERINTAH menyatakan telah mengantisipasi penambahan anggaran perihal penambahan jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Setiap pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan kebijakan presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved