Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disahkan dalam rapat paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menuturkan RUU Kementerian negara dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR. Awiek menuturkan pihaknya segera menggelar paripurna.
“Paripurna belum dilaksanakan. Nanti kita infokan,” ungkap Awiek kepada Media Indonesia, Selasa (21/5).
Baca juga : Fraksi NasDem Kawal Mekanisme Pembentukan UU Kementerian Negara
Sebelumnya, wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bakal rampung sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden baru pada Oktober 2024 mendatang.
Dasco menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR bahwa hanya akan ada perubahan dalam satu pasal pada UU tersebut.
“Saya sudah disampaikan oleh ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (20/5).
Baca juga : PKS Setujui RUU Kementerian Negara dengan Beberapa Catatan
Dasco mengatakan DPR akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan pembahasan RUU Kementerian Negara agar presiden terpilih nantinya memiliki acuan dalam menentukan porsi kabinet.
"Saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama dan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," ujarnya.
Dia juga mengaku belum tahu, apakah Prabowo sebagai presiden terpilih akan menambah jumlah Kementerian atau justru menguranginya. (Z-8)
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
DIREKTUR Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) FISIP Universitas Indonesia Aditya Perdana mengatakan memang ada persyaratan dan nomenklatur yang disebutkan dalam UU terkait kementerian.
PAKAR hukum tata negara Herdiansyah Hamzah Castro menegaskan rencana penambahan kursi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran hanya demi mengakomodasi jatah koalisi.
Mardani Ali Sera kaget soal kegiatan rapat badan legislatif (baleg) yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara di DPR, Selasa siang (14/5).
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membeberkan alasan pihaknya kebut revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
Para anggota Baleg mendukung bahwa sistem presidensial harus diserahkan sepenuhnya kepada presiden, khususnya soal kementerian.
PDIP usulkan DPR dilibatkan dalam menentukan jumlah kementerian di revisi UU Kementerian Negara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved