Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disahkan dalam rapat paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menuturkan RUU Kementerian negara dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR. Awiek menuturkan pihaknya segera menggelar paripurna.
“Paripurna belum dilaksanakan. Nanti kita infokan,” ungkap Awiek kepada Media Indonesia, Selasa (21/5).
Baca juga : Fraksi NasDem Kawal Mekanisme Pembentukan UU Kementerian Negara
Sebelumnya, wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bakal rampung sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden baru pada Oktober 2024 mendatang.
Dasco menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR bahwa hanya akan ada perubahan dalam satu pasal pada UU tersebut.
“Saya sudah disampaikan oleh ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (20/5).
Baca juga : PKS Setujui RUU Kementerian Negara dengan Beberapa Catatan
Dasco mengatakan DPR akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan pembahasan RUU Kementerian Negara agar presiden terpilih nantinya memiliki acuan dalam menentukan porsi kabinet.
"Saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama dan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," ujarnya.
Dia juga mengaku belum tahu, apakah Prabowo sebagai presiden terpilih akan menambah jumlah Kementerian atau justru menguranginya. (Z-8)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh sejumlah pemohon.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
pemohon meminta agar ada penambahan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 yang berkaitan dengan larangan terhadap menteri dalam melakukan rangkap jabatan.
Penambahan kementerian tanpa pertimbangan matang dapat menyebabkan tumpang tindih fungsi, di mana beberapa kementerian berpotensi saling mengganggu.
Undang-Undang Kementerian Negara bisa menjadi bujuk rayu ketua umum partai untuk meminta jatah kepada Prabowo. Kepentingan rakyat bisa dikebelakangkan jika itu terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved