Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Presiden terpilih Prabowo Subianto diminta berhati-hati dengan pembagian jatah partai usai Undang-Undang Kementerian Negara disahkan. Beleid itu membolehkan Kepala Negara menentukan jumlah kementerian tanpa batasan.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, wanti-wanti itu perlu digaungkan karena Undang-Undang Kementerian Negara bisa menjadi bujuk rayu ketua umum partai untuk meminta jatah kepada Prabowo. Kepentingan rakyat bisa dikebelakangkan jika itu terjadi.
“Karena kesannya partai-partai sudah berupaya untuk memaksa Pak Prabowo membagi angka kementerian sesuai dengan kepentingan dan hasrat partai politik, bukan rancang bangun Pak Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif untuk membagi kementerian untuk merancang kabinet presidensial yang efektif,” kata Feri di Kekini Workspace, Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.
Baca juga : Surya Paloh : Tak Perlu Prioritaskan NasDem Masuk Kabinet
Feri mengatakan pembuatan kementerian yang terlalu banyak bisa membuat anggaran negara membengkak. Apalagi, jika ada instansi yang dipecah-pecah.
Setidaknya, negara harus menyiapkan banyak dana untuk menyiapkan kebutuhan pegawai di kementerian yang ditambah atau dipecah. Salah satunya yakni mengubah seragam sampai kop surat di seluruh Indonesia.
Jumlah kementerian yang terlalu banyak itu juga disebut berbahaya bagi demorkasi. Prabowo diminta bijak memanfaatkan Undang-Undang Kementerian Negara. “Ini tidak sehat bagi kabinet pemerintahan yang baru, tidak sehat bagi Pak Prabowo,” ujar Feri.
Prabowo juga diminta tidak mudah terbuai dengan bujuk rayu partai politik dalam pembuatan kementerian. Komando harus tetap ada pada Presiden, bukan ketua umum partai.
“Jadi, semacam disandera oleh partai terlebih dahulu, ada undang-undangnya, ‘ini bebas loh pak, bapak tidak perlu khawatir untuk kemudian menyebarkan jumlah menteri karena semua sudah aman’, dan akhirnya ini tidak bicara soal bagaimana Presiden dan kabinetnya, tapi, juga bicara soal kekuasaan apa yang akan dapat diberikan kepada partai-partai pendukung,” tutur Feri. (Can/P-2)
Kabinet wajib dapat menunjukkan hasil yang signifikan dalam mengatasi masalah-masalah di masyarakat. Jika dinilai kurang memuaskan, ia menspekulasi reshuffle kabinet bisa terjadi.
Kabinet Prabowo sudah bekerja selama kurang lebih 20 hari setelah dilantik sejak 20 Oktober 2024.
Ketua Komisi XIII DPR itu juga memastikan belum memiliki arah bakal menempatkan kader di kabinet setelah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan sekian lama.
Prabowo dan jajaran Kabinet Merah Putih bermalam di kawasan Akademi Militer untuk melanjutkan kegiatan retreat pada Jumat (25/10).
Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan pembekalan kepada para menteri di Kabinet Merah Putih adalah sebagai upaya untuk menyatukan visi misi dan menciptakan soliditas.
Para menteri dan wakil menteri berangkat bersama-sama dengan menumpang pesawat TNI AU dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved