Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden terpilih Prabowo Subianto diminta berhati-hati dengan pembagian jatah partai usai Undang-Undang Kementerian Negara disahkan. Beleid itu membolehkan Kepala Negara menentukan jumlah kementerian tanpa batasan.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, wanti-wanti itu perlu digaungkan karena Undang-Undang Kementerian Negara bisa menjadi bujuk rayu ketua umum partai untuk meminta jatah kepada Prabowo. Kepentingan rakyat bisa dikebelakangkan jika itu terjadi.
“Karena kesannya partai-partai sudah berupaya untuk memaksa Pak Prabowo membagi angka kementerian sesuai dengan kepentingan dan hasrat partai politik, bukan rancang bangun Pak Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif untuk membagi kementerian untuk merancang kabinet presidensial yang efektif,” kata Feri di Kekini Workspace, Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.
Baca juga : Surya Paloh : Tak Perlu Prioritaskan NasDem Masuk Kabinet
Feri mengatakan pembuatan kementerian yang terlalu banyak bisa membuat anggaran negara membengkak. Apalagi, jika ada instansi yang dipecah-pecah.
Setidaknya, negara harus menyiapkan banyak dana untuk menyiapkan kebutuhan pegawai di kementerian yang ditambah atau dipecah. Salah satunya yakni mengubah seragam sampai kop surat di seluruh Indonesia.
Jumlah kementerian yang terlalu banyak itu juga disebut berbahaya bagi demorkasi. Prabowo diminta bijak memanfaatkan Undang-Undang Kementerian Negara. “Ini tidak sehat bagi kabinet pemerintahan yang baru, tidak sehat bagi Pak Prabowo,” ujar Feri.
Prabowo juga diminta tidak mudah terbuai dengan bujuk rayu partai politik dalam pembuatan kementerian. Komando harus tetap ada pada Presiden, bukan ketua umum partai.
“Jadi, semacam disandera oleh partai terlebih dahulu, ada undang-undangnya, ‘ini bebas loh pak, bapak tidak perlu khawatir untuk kemudian menyebarkan jumlah menteri karena semua sudah aman’, dan akhirnya ini tidak bicara soal bagaimana Presiden dan kabinetnya, tapi, juga bicara soal kekuasaan apa yang akan dapat diberikan kepada partai-partai pendukung,” tutur Feri. (Can/P-2)
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan kembali mengumpulkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk menjalani retret di kediaman pribadinya, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang
Soal konsistensi. Salah satunya jargon efisiensi dari Pemerintah. Namun, pada saat yang sama, kabinet makin gemuk.
Para pembantu baru Prabowo diberikan waktu maksimal dua bulan setelah dilantik untuk menyerahkan LHKPN. Itu, lanjutnya, mengacu pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
PENGAMAT politik Citra Institute Efriza menilai pernyataan Presiden Prabowo yang disebut hanya memilih pembantu yang berkeringat bersamanya di Pilpres 2024 sekaligus bantahan isu reshuffle
Kabinet wajib dapat menunjukkan hasil yang signifikan dalam mengatasi masalah-masalah di masyarakat. Jika dinilai kurang memuaskan, ia menspekulasi reshuffle kabinet bisa terjadi.
Kabinet Prabowo sudah bekerja selama kurang lebih 20 hari setelah dilantik sejak 20 Oktober 2024.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Kamaruddin menilai, rekam jejak Jokowi yang tidak pernah kalah dalam lima kali pertarungan elektoral demokrasi Indonesia menjadi daya tarik utama bagi para tokoh.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved