Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JELANG berakhirnya masa jabatan, anggota DPR dituding bersikap ugal-ugalan bahkan tidak peduli dengan aturan yang diamanatkan UU.
Sikap tersebut salah satunya diperlihatkan dalam penggodokan beberapa RUU yang menjadi polemik di tengah publik seperti RUU Watimpres. Tidak ada pelibatan partisipasi publik di sana.
Hal tersebut jelas melanggar UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur asas pembentukan peraturan perundang-undangan jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan, perencanaan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kementerian Negara, 260 Anggota Izin
"Jadi ini selalu jadi masalah klasik sebetulnya. Sikap DPR termasuk di daerah juga begitu di akhir masa jabatan ini digunakan segala macam cara untuk berkegiatan menggolkan aturan untuk rekayasa nasional. Karena ada uang di sana ada kepentingan tertentu di sana," jelas pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian, Kamis (19/9/2024)
Menurut dia, pembuatan UU tidaklah sederhana karena ada aturan mengikat yang tidak boleh diabaikan. Tahapan yang tertuang dalam UU harus dilakukan termasuk mendengar pendapat lalu menyisir masalah yang dilakukan DPR. Termasuk melakukan sosialisasi yang melibatkan banyak pihak.
"Jadi tidak sederhana membuat produk UU, tidak mudah apalagi dalam hitungan hari yang bisa dipastikan tidak ada pelibatan publik. Dalam UU prinsip penentuan UU itu diatur yang 12 tahun 2011. Apakah kemudian DPR bisa seenaknya menghilangkan proses itu, tentu tidak boleh," cetusnya. (Sru/P-3)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menilai penambahan jumlah komisi di DPR belum tentu efektif dalam membantu kerja-kerja para wakil rakyat.
Pembentukan partai politik di Indonesia yang terejawantah lewat aspirasi anak muda progresif merupakan hal sulit, meski layak diapresiasi.
Putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.
Masalah etik yang menjerat penyelenggara pemilihan dapat diselesaikan lewat MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved