Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyatakan telah mengantisipasi penambahan anggaran perihal penambahan jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Itu berkaitan dengan bakal disahkannya perevisian UU Kementerian Negara.
"Semua sudah dikoordinasikan. Dalam hal ini Kemenkeu sudah koordinasi, harmonisasi dengan Kementerian PANRB dan itu sudah dilakukan supaya apapun yang akan diputuskan oleh presiden terpilih atau presiden nanti akan bisa dilakukan secara andal," ujar Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Rabu (11/9).
Dia mengatakan, presiden terpilih juga telah memberikan arahan, utamanya terkait anggaran yang dibutuhkan. Namun Thomas enggan memerinci besaran pasti dan jumlah kementerian/lembaga baru yang akan muncul di tahun depan.
Baca juga : Wacana Pembentukan Kementerian Baru Beresiko Ganggu Fiskal Negara
"Tentunya ada, tapi kan ini hal-hal karena prosesnya sedang berlanjut. Kalau tidak salah minggu depan DPR akan menentukan. Jadi kita tunggu saja ke situ, tapi tentunya bahasan-bahasan itu ada dan sudah dikoordinasikan," terangnya.
Adapun sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditargetkan tuntas dibahas pada periode anggota dewan saat ini, yakni 2019—2024.
"Kalau memang sudah selesai, kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, insyaallah akan selesai sebelum periode yang akan datang," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada hari Senin (9/9) menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya. (Z-9)
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan prinsip dasar yang menjadi senyawa dalam RUU Kementerian Negara ialah efektivitas pemerintahan
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9).
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Setiap pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan kebijakan presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kedudukan Polri saat ini merupakan hasil keputusan politik hukum yang telah final.
Kepolisian merupakan unsur utama dalam pembentukan negara modern.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved