Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SEKOLAH SD dan SMP swasta gratis sudah dijalankan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggelontorkan anggaran Rp27 miliar tahun ini untuk membiayai sebanyak 132 sekolah swasta gratis.
Pemantauan Media Indonesia, Jumat (30/5) keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait biaya pendidikan dasar sembilan tahun yakni SD dan SMP swasta gratis, bagi Pemerintah Kota Semarang tidak terlalu menjadi beban berat, karena program ini sudah berjalan sejak 2022 lalu dan secara bertahap terus meningkat.
"Kita tidak terlalu risau, kita telah menjalankan SD dan SMP swasta gratis seperti di sekolah negeri sejak beberapa tahun lalu," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto, Jumat (30/5).
Program SD dan SMP swasta gratis di Kota Semarang, lanjut Bambang, hingga kini telah berjalan di 132 sekolah dan setiap tahun jumlahnya terus meningkat, demikian juga dengan penganggaran dikeluarkan dari tahun lalu sebanyak Rp25 miliar dan tahun ini menjadi Rp27 miliar per tahun.
Adanya keputusan MK tersebut, menurut Bambang, tidak mengejutkan. Namun guna pelaksanaan lebih lanjut, pihaknya terus dilakukan monitoring dan evaluasi dan akan dikembangkan lebih lanjut menyesuaikan keputusan itu. "Kebetulan juga Wali Kota mempunyai konsep yang sama," imbuhnya.
Sembari menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, ungkap Bambang, secara bertahap Pemkot Semarang akan terus melakukan penambahan jumlah sekolah SD dan SMP swasta gratis, karena animo masyarakat daerah ini untuk menyekolahkan sekolah swasta gratis sandat tinggi.
Dinas Pendidikan Kota Semarang saat ini terus melakukan pemetaan di setiap kecamatan untuk mengetahui wilayah mana yang kekurangan sekolah negeri hingga sekolah swasta yang dapat menjadi mitra untuk pelaksanaan sekolah gratis tersebut.
Berdasarkan data yang ada, ujar Bambang, saat ini Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kota Semarang sebanyak 97%, sehingga masih ada 3% lagi yang belum terangkul. "Kita targetkan tahun ini 100%," tambahnya. (AS/E-4)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan anggaran sekitar Rp90 miliar untuk uji coba program sekolah swasta gratis. Pasalnya, ada sebanyak 40 sekolah swasta di Jakarta
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved