Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEKOLAH SD dan SMP swasta gratis sudah dijalankan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggelontorkan anggaran Rp27 miliar tahun ini untuk membiayai sebanyak 132 sekolah swasta gratis.
Pemantauan Media Indonesia, Jumat (30/5) keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait biaya pendidikan dasar sembilan tahun yakni SD dan SMP swasta gratis, bagi Pemerintah Kota Semarang tidak terlalu menjadi beban berat, karena program ini sudah berjalan sejak 2022 lalu dan secara bertahap terus meningkat.
"Kita tidak terlalu risau, kita telah menjalankan SD dan SMP swasta gratis seperti di sekolah negeri sejak beberapa tahun lalu," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto, Jumat (30/5).
Program SD dan SMP swasta gratis di Kota Semarang, lanjut Bambang, hingga kini telah berjalan di 132 sekolah dan setiap tahun jumlahnya terus meningkat, demikian juga dengan penganggaran dikeluarkan dari tahun lalu sebanyak Rp25 miliar dan tahun ini menjadi Rp27 miliar per tahun.
Adanya keputusan MK tersebut, menurut Bambang, tidak mengejutkan. Namun guna pelaksanaan lebih lanjut, pihaknya terus dilakukan monitoring dan evaluasi dan akan dikembangkan lebih lanjut menyesuaikan keputusan itu. "Kebetulan juga Wali Kota mempunyai konsep yang sama," imbuhnya.
Sembari menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, ungkap Bambang, secara bertahap Pemkot Semarang akan terus melakukan penambahan jumlah sekolah SD dan SMP swasta gratis, karena animo masyarakat daerah ini untuk menyekolahkan sekolah swasta gratis sandat tinggi.
Dinas Pendidikan Kota Semarang saat ini terus melakukan pemetaan di setiap kecamatan untuk mengetahui wilayah mana yang kekurangan sekolah negeri hingga sekolah swasta yang dapat menjadi mitra untuk pelaksanaan sekolah gratis tersebut.
Berdasarkan data yang ada, ujar Bambang, saat ini Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kota Semarang sebanyak 97%, sehingga masih ada 3% lagi yang belum terangkul. "Kita targetkan tahun ini 100%," tambahnya. (AS/E-4)
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
Pihaknya bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga masih berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved