Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat diproses secara pidana sebagai perkara pokok. Putusan ini dinilai sebagai angin segar bagi kebebasan pers sekaligus benteng pertahanan untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis di Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan tersebut. Menurutnya, MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
“Putusan ini cukup progresif karena menegaskan kembali bahwa wartawan adalah profesi independen yang bertugas menyampaikan fakta-fakta sosial yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Fickar kepada Media Indonesia, Senin (19/1).
Realitas Sosial
Fickar menjelaskan bahwa jurnalisme memiliki landasan metodologi yang kuat, sehingga tidak bisa dipandang sebagai aktivitas personal atau subjektif. Jurnalisme adalah instrumen publik untuk memahami realitas sosial yang terjadi secara objektif dan bertanggung jawab.
“Jurnalisme itu bukan praktik subjektif, tetapi menghadirkan realitas yang hidup di masyarakat. Karena itu, mengkriminalisasi produk jurnalistik adalah tindakan yang tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan wartawan adalah bentuk nyata dari pelaksanaan hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
“Wartawan adalah pengejawantahan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Maka kriminalisasi terhadap insan pers pada dasarnya adalah tindakan yang anti-demokrasi,” tegas Fickar.
Penguatan Regulasi
Meski menyambut baik putusan MK, Fickar mengingatkan agar momentum ini tidak berhenti pada tataran yurisprudensi semata. Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera memperkuat regulasi yang ada guna memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh.
“Putusan MK ini seharusnya dijadikan landasan untuk membangun aturan yang lebih kuat dalam melindungi kebebasan berpendapat, khususnya kebebasan pers,” katanya.
Penguatan tersebut, menurut Fickar, perlu diselaraskan dengan revisi atau penegasan norma dalam Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini penting agar tidak ada celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakan hukum demi membungkam pers.
“Selain dihormati, putusan ini juga perlu dipertegas dan diperkuat dalam UU Pers dan UU ITE, supaya perlindungan terhadap kerja jurnalistik benar-benar kokoh dan tidak mudah disalahgunakan,” pungkasnya. (Dev/P-2)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved