Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

MK Tegaskan Jurnalis tak Bisa Dipidana, Pakar: Langkah Progresif Kawal Demokrasi

Devi Harahap
19/1/2026 19:28
MK Tegaskan Jurnalis tak Bisa Dipidana, Pakar: Langkah Progresif Kawal Demokrasi
Ilustrasi .(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat diproses secara pidana sebagai perkara pokok. Putusan ini dinilai sebagai angin segar bagi kebebasan pers sekaligus benteng pertahanan untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis di Indonesia.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan tersebut. Menurutnya, MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.

“Putusan ini cukup progresif karena menegaskan kembali bahwa wartawan adalah profesi independen yang bertugas menyampaikan fakta-fakta sosial yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Fickar kepada Media Indonesia, Senin (19/1).

Realitas Sosial
Fickar menjelaskan bahwa jurnalisme memiliki landasan metodologi yang kuat, sehingga tidak bisa dipandang sebagai aktivitas personal atau subjektif. Jurnalisme adalah instrumen publik untuk memahami realitas sosial yang terjadi secara objektif dan bertanggung jawab.

“Jurnalisme itu bukan praktik subjektif, tetapi menghadirkan realitas yang hidup di masyarakat. Karena itu, mengkriminalisasi produk jurnalistik adalah tindakan yang tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan wartawan adalah bentuk nyata dari pelaksanaan hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Wartawan adalah pengejawantahan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Maka kriminalisasi terhadap insan pers pada dasarnya adalah tindakan yang anti-demokrasi,” tegas Fickar.

Penguatan Regulasi
Meski menyambut baik putusan MK, Fickar mengingatkan agar momentum ini tidak berhenti pada tataran yurisprudensi semata. Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera memperkuat regulasi yang ada guna memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh.

“Putusan MK ini seharusnya dijadikan landasan untuk membangun aturan yang lebih kuat dalam melindungi kebebasan berpendapat, khususnya kebebasan pers,” katanya.

Penguatan tersebut, menurut Fickar, perlu diselaraskan dengan revisi atau penegasan norma dalam Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini penting agar tidak ada celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakan hukum demi membungkam pers.

“Selain dihormati, putusan ini juga perlu dipertegas dan diperkuat dalam UU Pers dan UU ITE, supaya perlindungan terhadap kerja jurnalistik benar-benar kokoh dan tidak mudah disalahgunakan,” pungkasnya. (Dev/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik