Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat diproses secara pidana sebagai perkara pokok. Putusan ini dinilai sebagai angin segar bagi kebebasan pers sekaligus benteng pertahanan untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis di Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan tersebut. Menurutnya, MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
“Putusan ini cukup progresif karena menegaskan kembali bahwa wartawan adalah profesi independen yang bertugas menyampaikan fakta-fakta sosial yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Fickar kepada Media Indonesia, Senin (19/1).
Realitas Sosial
Fickar menjelaskan bahwa jurnalisme memiliki landasan metodologi yang kuat, sehingga tidak bisa dipandang sebagai aktivitas personal atau subjektif. Jurnalisme adalah instrumen publik untuk memahami realitas sosial yang terjadi secara objektif dan bertanggung jawab.
“Jurnalisme itu bukan praktik subjektif, tetapi menghadirkan realitas yang hidup di masyarakat. Karena itu, mengkriminalisasi produk jurnalistik adalah tindakan yang tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan wartawan adalah bentuk nyata dari pelaksanaan hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
“Wartawan adalah pengejawantahan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Maka kriminalisasi terhadap insan pers pada dasarnya adalah tindakan yang anti-demokrasi,” tegas Fickar.
Penguatan Regulasi
Meski menyambut baik putusan MK, Fickar mengingatkan agar momentum ini tidak berhenti pada tataran yurisprudensi semata. Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera memperkuat regulasi yang ada guna memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh.
“Putusan MK ini seharusnya dijadikan landasan untuk membangun aturan yang lebih kuat dalam melindungi kebebasan berpendapat, khususnya kebebasan pers,” katanya.
Penguatan tersebut, menurut Fickar, perlu diselaraskan dengan revisi atau penegasan norma dalam Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini penting agar tidak ada celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakan hukum demi membungkam pers.
“Selain dihormati, putusan ini juga perlu dipertegas dan diperkuat dalam UU Pers dan UU ITE, supaya perlindungan terhadap kerja jurnalistik benar-benar kokoh dan tidak mudah disalahgunakan,” pungkasnya. (Dev/P-2)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved