Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat diproses secara pidana sebagai perkara pokok. Putusan ini dinilai sebagai angin segar bagi kebebasan pers sekaligus benteng pertahanan untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis di Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan tersebut. Menurutnya, MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
“Putusan ini cukup progresif karena menegaskan kembali bahwa wartawan adalah profesi independen yang bertugas menyampaikan fakta-fakta sosial yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Fickar kepada Media Indonesia, Senin (19/1).
Realitas Sosial
Fickar menjelaskan bahwa jurnalisme memiliki landasan metodologi yang kuat, sehingga tidak bisa dipandang sebagai aktivitas personal atau subjektif. Jurnalisme adalah instrumen publik untuk memahami realitas sosial yang terjadi secara objektif dan bertanggung jawab.
“Jurnalisme itu bukan praktik subjektif, tetapi menghadirkan realitas yang hidup di masyarakat. Karena itu, mengkriminalisasi produk jurnalistik adalah tindakan yang tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan wartawan adalah bentuk nyata dari pelaksanaan hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
“Wartawan adalah pengejawantahan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Maka kriminalisasi terhadap insan pers pada dasarnya adalah tindakan yang anti-demokrasi,” tegas Fickar.
Penguatan Regulasi
Meski menyambut baik putusan MK, Fickar mengingatkan agar momentum ini tidak berhenti pada tataran yurisprudensi semata. Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera memperkuat regulasi yang ada guna memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh.
“Putusan MK ini seharusnya dijadikan landasan untuk membangun aturan yang lebih kuat dalam melindungi kebebasan berpendapat, khususnya kebebasan pers,” katanya.
Penguatan tersebut, menurut Fickar, perlu diselaraskan dengan revisi atau penegasan norma dalam Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini penting agar tidak ada celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakan hukum demi membungkam pers.
“Selain dihormati, putusan ini juga perlu dipertegas dan diperkuat dalam UU Pers dan UU ITE, supaya perlindungan terhadap kerja jurnalistik benar-benar kokoh dan tidak mudah disalahgunakan,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved