Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
ADA beberapa orang saat berpuasa tidak sengaja menelan air kumur saat berwudu. Beberapa orang yang lain pernah kemasukan air saat mandi ketika mereka berpuasa.
Ada pula orang yang berpuasa lalu lupa berpuasa dan makan. Jadi, puasa mereka itu tergolong sah atau batal?
Untuk tiga persoalan terkait orang berpuasa tadi, berikut pemaparan pendapat ulama. Ini dilansir dari buku Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah yang diterbitkan LBM-NU Kota Kediri, Jawa Timur.
Pertanyaan: Apakah batal puasa seseorang yang ketika berwudu tak sengaja menelan air kumur?
Jawaban: Tidak batal, kecuali berkumur dilakukan secara berlebihan.
Berikut referensi kitab ulama.
نِهَايَةُ الزَّيْنِ عَلَى شَرْحِ قُرَّةِ الْعَيْنِ (ص: ۱۸۸)
وَلَوْ سَبَقَ مَاءُ الْمَضْمَضَةِ أَوِ الاِسْتِنْشَاقِ إِلَى جَوْفِهِ فَإِنْ كَانَ مَعَ الْمُبَالَغَةِ أَوْ كَانَ مِنْ رَابِعَةٍ يَقِيْنَا أَفْطَرَ وَإِلَّا فَلَا.
Dalam kitab Nihatuz Zain dijelaskan bahwa jika air tertelan saat berkumur atau menghirup air ke hidung dan terjadi saat berkumur secara berlebihan atau saat kali keempat, ini dapat membatalkan puasa. Bila tidak demikian, ini tidak membatalkan.
Pertanyaan: Apakah puasa seseorang batal sebab kemasukan air saat mandi?
Jawaban: Batal, kecuali saat mandi wajib atau mandi sunah.
Berikut referensi kitab ulama.
بُشْرَى الْكَرِيمِ بِشَرْحٍ مَسَائِلِ التَّعْلِيمِ (٦٩)
لَوْ وَصَلَ إِلَى جَوْفِهِ مِنْ أُذُنَيْهِ فِي الغُسْلِ الوَاجِبِ أَوِ المَنْدُوْبِ مَاءً لَمْ يُفْطِرْ لِتَوَلُدِهِ مِنْ مَأْمُوْرِ بِهِ، وَلَا نَظْرَ لِإِمْكَانِ إِمَالَةِ رَأْسِهِ بِحَيْثُ لَا يَدْخُلُ
المَاءُ جَوْفَهُ لِعُسْرِهِ.
Dalam kitab Busyral Karim dijelaskan bahwa jika telinga kemasukan air saat mandi wajib atau sunah, itu tidak membatalkan. Sebab hal itu timbul dari sesuatu yang diperintahkan agama.
Pertanyaan: Batalkah seseorang yang makan dalam kondisi lupa bahwa ia sedang puasa?
Jawaban: Tidak batal.
Berikut referensi kitab ulama.
بُشْرَى الْكَرِيمِ بِشَرْحِ مَسَائِلِ التَّعْلِيمِ (٦٨)
(فَإِنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ) أَوْ أَدْخَلَ نَحْوَ عَوْدٍ فِي نَحْوِ أُذُنِهِ (نَاسِيًا) لِلصَّوْمِ (أوْجَاهِلا) بِأَنَّ ذلِكَ مُفْطِرُ أَوْ مُكْرَهَا عَلَى الأُكُل مَثَلًا سَوَاءٌ أَكل قَلِيلًا
أَوْ كَثِيرًا لَمْ يُفْطِرْ)
Dalam kitab Busyral Karim dijelaskan bahwa tidak batal puasa seseorang yang makan-minum atau memasukkan semacam kayu ke dalam telinga karena lupa atau tidak tahu hal itu dapat membatalkan puasa atau ia dipaksa untuk makan, baik ia makan sedikit atau banyak.
Demikianlah penjelasan dari tiga persoalan dalam fikih puasa. Semoga bermanfaat. (I-2)
Puasa enam hari Syawal harus berurutan atau boleh terpisah, hukum membatalkan puasa Syawal, dan saat silaturahmi sebaiknya melanjutkan puasa Syawal atau boleh dibatalkan.
Pembahasan tentang puasa Syawal terkait dalil hukum dan beda pendapat mazhab, nilainya seperti puasa setahun, orang yang tidak berpuasa Ramadan, dan niat puasa Syawal. Berikut penjelasannya.
FIKIH puasa kali ini membahas tiga permasalahan yang dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum keluar mani akibat film porno saat puasa, suntik vaksin, dan kotoran BAB masuk kembali.
FIKIH puasa kali ini membahas tiga permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum mimpi basah saat puasa, onani saat puasa, dan menelan ludah.
FIKIH puasa kali ini membahas empat permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum ngupil saat puasa, merokok saat puasa, isap asap rokok teman, dan tes swab.
Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia, perempuan hamil atau menyusui, terlambat melakukan qada puasa Ramadan, dan utang puasa orang yang sudah meninggal dunia.
Saat puasa, boleh sang ibu mengunyahkan makanan untuk bayinya? Apakah hal itu membatalkan puasa atau tidak?
APAKAH benar Lailatul Qadar pada Ramadan 2025 bakal terjadi pada Sabtu 22 Maret malam Minggu/Ahad, tepatnya 23 Ramadan? Ini rumus dari Imam Al-Ghazali.
Baru-baru ini terjadi perdebatan antara ustaz yang merokok dan yang mengharamkan rokok. Untuk lebih jelasnya berikut paparan pendapat ulama tentang hukum rokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved