Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
FIKIH puasa kali ini membahas empat permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum ngupil saat puasa, merokok saat puasa, isap asap rokok teman, dan tes swab.
Berikut penjelasan fikih puasa terkait empat persoalan tersebut. Hal ini dilansir dari buku Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah yang diterbitkan LBM-NU Kota Kediri, Jawa Timur.
Prtanyaan: Apakah ngupil dapat membatalkan puasa?
Jawaban: Tidak membatalkan.
Referensi: فَتْحُ الْمُعِيْنِ بِشَرْحِ قُرَّةِ الْعَيْنِ (١١٤)
وَلَا يُفْطِرُ بِوُصُوْلِ شَيْءٍ إِلَى بَاطِنِ قَصَبَةِ أَنْفٍ حَتَّى يُجَاوِزَ مُنْتَهَى الْخَيْشُوْمِ وَهُوَ أَقْصَى الْأَنْفِ.
dalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan bahwa tidak membatalkan sampainya sesuatu ke dalam tulang hidung, kecuali jika sampai melewati batang hidung (lubang hidung paling dalam).
Pertanyaan: Apakah asap rokok yang masuk dalam tubuh dapat membatalkan puasa?
Jawaban: Dapat membatalkan puasa.
Referensi: بُشْرَى الْكَرِيمِ بِشَرْحٍ مَسَائِلِ التَّعْلِيمِ (٦٨)
لَا يُفْطِرُ بِوُصُوْلِ الدُّخَانِ إِلَى الجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَ فَتْحَ فِيْهِ لِذَلِكَ، إِذْ لَيْسَ هُوَ عَيْنًا عُرْفًا وَإِنْ كَانَ مُلْحَقًا بِهَا فِي بَابِ الْإِحْرَامِ اه لَكِنِ اسْتَثْنُوا مِنْهُ دُخَانَ التَنْبَاكِ لأَنَّهُ يَتَحَصَّلُ مِنْهُ العَيْنُ بَلْ نَازَعَ (سم) فِي كَوْنِ الدُّخَانِ لَيْسَ بِعَيْنِ؛ لِأَنَّهُ إِذَا كَانَ مِنْ نَجِسٍ يَنْجُسُ.
Dalam kitab Busyral Karim dijelaskan bahwa puasa tidak batal sebab masuknya asap pada lubang tubuh. Walaupun seseorang sengaja membuka mulutnya agar asap masuk. Karena asap secara 'urf tidak mengandung zat, meski dalam bab ihram hukumnya sama. Para ulama mengecualikan asap rokok, karena ada kandungan zat di dalamnya.
Pertanyaan: Apakah asap yang terhirup dari rokok teman juga membatalkan puasa?
Jawaban: Tidak membatalkan puasa.
Referensi: المَوْسُوْعَةُ الفِقْهِيَّةُ الْكُوَيْتِيَّةُ (۱۱۱/۱۰)
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ شُرْبَ الدُّخَانِ الْمَعْرُوفِ أَثْنَاءَ الصَّوْمِ يُفْسِدُ الصِّيَامَ لِأَنَّهُ مِنَ الْمُفْطِرَاتِ، كَذَلِكَ يُفْسِدُ الصَّوْمَ لَوْ أَدْخَلَ الدُّخَانَ حَلْقَهُ مِنْ غَيْرِ شُرْبٍ، بَل بِاسْتِنْشَاقٍ لَهُ عَمْدًا ، أَمَّا إِذَا وَصَلَ إِلَى حَلْقِهِ بِدُونِ قَصْدٍ كَأَنْ كَانَ يُخَالِطُ مَنْ يَشْرَبُهُ فَدَخَل الدُّخَانُ حَلْقَهُ دُونَ قَصْدٍ، فَلَا يَفْسُدُ بِهِ الصَّوْمُ، إِذْ لَا يُمْكِنُ الاِحْتِزَازُ مِنْ ذَلِكَ.
Dalam kitab Al-Mausu'ah al-Fiqiyah al-Kuwaitiyah dijelaskan bahwa jika asap rokok masuk ke tenggorokan tanpa disengaja, seperti ketika berkumpul dengan perokok, kemudian asapnya masuk tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal. Sebab tidak mungkin menghindarinya.
Baca juga : Niat Fidyah Puasa Orang Sakit, Lansia, Perempuan Hamil, Telat Qada, Orang Mati
Pertanyaan: Bagaimana hukum swab atau antigen bagi orang yang tengah melakukan puasa?
Jawaban: Membatalkan puasa, karena telah melampaui puncaknya janur hidung.
Referensi: مُوْهِبَةُ ذِي الْفَضْلِ (١٨٨/٤)
أَوْسُعُوْطٍ وَ إِنْ لَمْ يَصِلْ إِلَى بَاطِنِ الْأَمْعَاءِ وَالدَّمَاغِ إِذْ مَا وَرَاءَ الْخَيْشُوْمِ وَهُوَ أَقْصَى الْأَنْفِ جَوْفٌ (جوف) بِخِلَافِ الْخَيْشُوْمِ نَفْسِهِ فَإِنَّهُ مِنْ الظَّاهِرِ.
dalam kitab Mauhibatu Dzi al-Fadhl dijelaskan bahwa termasuk yang membatalkan puasa adalah memasukkan obat melalui hidung, meskipun obat tersebut tidak sampai ke dalam otak. Karena di balik puncaknya hidung sudah tergolong jauf.
Itulah pembahasan tentang empat persoalan terkait fikih puasa. Semoga bermanfaat. (I-2)
Puasa enam hari Syawal harus berurutan atau boleh terpisah, hukum membatalkan puasa Syawal, dan saat silaturahmi sebaiknya melanjutkan puasa Syawal atau boleh dibatalkan.
Pembahasan tentang puasa Syawal terkait dalil hukum dan beda pendapat mazhab, nilainya seperti puasa setahun, orang yang tidak berpuasa Ramadan, dan niat puasa Syawal. Berikut penjelasannya.
FIKIH puasa kali ini membahas tiga permasalahan yang dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum keluar mani akibat film porno saat puasa, suntik vaksin, dan kotoran BAB masuk kembali.
FIKIH puasa kali ini membahas tiga permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum mimpi basah saat puasa, onani saat puasa, dan menelan ludah.
Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia, perempuan hamil atau menyusui, terlambat melakukan qada puasa Ramadan, dan utang puasa orang yang sudah meninggal dunia.
ADA orang saat berpuasa tidak sengaja menelan air kumur saat berwudu, kemasukan air saat mandi, dan lupa berpuasa lalu makan. Puasa mereka itu tergolong sah atau batal?
Saat puasa, boleh sang ibu mengunyahkan makanan untuk bayinya? Apakah hal itu membatalkan puasa atau tidak?
Ternyata ada sejumlah rahasia di balik hari Rabu. Hal tersebut diuraikan para ulama. Apa saja keistimewaan dan bahaya yang ada di hari Rabu?
Tujuh aturan dalam salat berjemaah, termasuk azan, dinukil dari Kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi Al-Bantaniy dan Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab karya Imam Nawawi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved